Periskop.id – Polda Nusa Tenggara Timur meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan diambil setelah gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, dan meminta pendapat sejumlah ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya di Kupang, Kamis (23/7).
Penyidikan akan diarahkan untuk memperjelas rangkaian dugaan intimidasi, menguatkan alat bukti, dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, Polda NTT belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi Periksa Empat Terlapor dan Lima Ahli
Tim gabungan bentukan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi dan empat orang terlapor. Empat terlapor itu terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Para saksi berasal dari keluarga dr Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, hingga sejumlah pihak yang pernah berkomunikasi dengan mendiang.
Penyidik juga meminta pendapat lima ahli yang meliputi ahli hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi. Keterangan mereka digunakan untuk menilai bukti dan menyusun konstruksi pidana perkara.
Empat terlapor sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyelidikan. Ketiganya merupakan anggota DPRD TTU, sedangkan seorang lainnya berstatus dokter hewan sekaligus ASN. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sigit.
Berawal dari Dugaan Intimidasi di IGD
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 13 Juni 2026 ketika dr Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Pihak keluarga menduga ia mengalami intimidasi saat menangani seorang pasien.
Dr Icha ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarganya kemudian melaporkan dugaan intimidasi kepada Polda NTT pada 3 Juli 2026. Kepolisian mengambil alih penanganan dan membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Direktorat PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Peningkatan kasus ke tahap penyidikan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dugaan intimidasi menjadi penyebab meninggalnya dr Icha. Hubungan antara peristiwa, kondisi korban, dan tindakan para pihak masih menjadi bagian yang harus dibuktikan penyidik.
Kemenkes Temukan Dugaan Intimidasi Verbal
Kementerian Kesehatan sebelumnya melakukan investigasi lapangan bersama Ikatan Dokter Indonesia NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Tim tersebut menemukan tiga hal utama, yakni adanya dugaan intimidasi verbal oleh sejumlah orang, tindakan medis yang dilakukan dr Icha telah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara rumah sakit, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah. Hasil investigasi kemudian diserahkan kepada kepolisian.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan tenaga medis berhak memperoleh keamanan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” tegas Aji.
Kemenkes juga tengah menyusun rancangan peraturan presiden mengenai perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis serta tenaga kesehatan. Regulasi itu diharapkan memperjelas tanggung jawab fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan aparat dalam mencegah kekerasan maupun intimidasi terhadap tenaga kesehatan.
Pada tahap penyidikan, Polda NTT akan melakukan pemeriksaan tambahan dan mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak yang bertanggung jawab. Hasil penyidikan diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum kepada keluarga, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar