Periskop.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa empat terlapor kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Pakaenoni atau dokter Icha, Selasa (14/7). Keempatnya terdiri dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dokter hewan.

Ketiga anggota dewan itu adalah Therensius Lazakar dari Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, berstatus ASN dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU.

Keempatnya tiba di Polda NTT sekitar pukul 10.30 Wita dengan kendaraan terpisah. Therensius, Norbertus, dan Maria terlihat turun dari satu mobil, sementara Veronika datang dengan kendaraan lain dan berjalan sendiri menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 1 Jatanras sebagai saksi terlapor.

Pemeriksaan ini sebenarnya dijadwalkan sehari sebelumnya, Senin (13/7), namun ditunda atas permintaan kuasa hukum para terlapor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menyebut penundaan itu disebabkan alasan berhalangan yang disampaikan kuasa hukum.

"Iya harusnya sesuai panggilan penyidik empat terlapor dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini, Senin (13/7), tapi ada permintaan dari kuasa hukum untuk ditunda besok, Selasa (14/7)," kata Kombes Pol. Sigit Haryono kepada wartawan, Senin (13/7).

Sigit yang juga ditunjuk sebagai ketua tim joint investigation memaparkan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kefamenanu dan Polda NTT.

"Sudah ada 32 saksi yang dimintai keterangan baik di Kefamenanu dan di Polda NTT ada lima orang dari keluarga korban," ujarnya.

Menurut Sigit, sebanyak 27 saksi diperiksa di Kefamenanu, sementara lima saksi dari pihak keluarga dokter Icha diperiksa di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT. Tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko itu dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menangani pemeriksaan di dua wilayah tersebut secara bersamaan.

"Saksi yang diperiksa di Kefamenanu adalah nakes di RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, dan pasien yang ada saat terjadi dugaan intimidasi dan juga pasien pasca kejadian yang ditangani dokter Icha, serta pihak-pihak yang mengetahui saat peristiwa itu terjadi," ujar Sigit.

Kasus ini bermula dari kematian dokter Icha yang ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore. Ia diduga nekat mengakhiri hidupnya setelah mengalami depresi berat dan gangguan psikologis akibat intimidasi tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026, saat menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Korban gigitan ular yang nyawanya berhasil diselamatkan tersebut disebut masih berkeluarga dengan Therensius Lazakar, salah satu anggota DPRD yang diduga ikut mengintimidasi dokter Icha. Jenazah dokter Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat, sebelum akhirnya keluarga melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.

Dalam laporan itu, keluarga turut menyertakan nama Maria Mathildis Sau sebagai terlapor keempat. "Sudah ada 32 saksi yang dimintai keterangan baik di Kefamenanu dan di Polda NTT ada lima orang dari keluarga korban," pungkas Sigit.