Periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif.

Komdigi juga mulai mengkaji dampak putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah segera mempelajari isi putusan MK secara menyeluruh untuk memastikan kebijakan yang berlaku selaras dengan ketentuan baru.

Menurutnya, kajian itu juga akan mencakup kemungkinan perubahan aturan di sektor telekomunikasi.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Putusan tersebut berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Dalam amar putusannya, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan masih dapat digunakan.

MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Ketentuan itu disebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak konsumen.

Menurut MK, perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan pengguna layanan prabayar maupun pascabayar tetap berhak memperoleh manfaat atas kuota internet yang telah dibayarkan meski belum habis digunakan. Hak tersebut dinilai perlu dijamin oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Sementara itu, Komdigi menegaskan komitmennya mengawal implementasi putusan MK. Menurut kementerian, pelaksanaan kebijakan itu tetap harus memperhatikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.