Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyiapkan infrastruktur fisik dan personel untuk tujuh Kejaksaan Negeri baru. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang pembentukan satuan kerja anyar tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, pembentukan kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah yang sudah punya pemerintahan sendiri. Menurutnya, keberadaan Kejari jadi bagian penting dari sistem peradilan pidana dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Pada prinsipnya pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/7).

Kejagung saat ini fokus menyiapkan fasilitas perkantoran sementara agar ketujuh Kejari anyar bisa segera beroperasi. Penunjukan pejabat struktural dan pegawai yang akan bertugas juga tengah disiapkan bersamaan.

"Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan. Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas," jelas Anang.

Pembangunan gedung permanen dan operasional penuh ketujuh Kejari baru itu bakal berjalan bertahap. Anang menerangkan, prosesnya akan menyesuaikan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Penambahan tujuh kantor Kejari ini diharapkan mempercepat akses keadilan bagi masyarakat di daerah. Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun dinilai bisa makin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah setempat.

"Dengan dibentuknya Kejaksaan Negeri yang baru ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkap Anang.

Pembentukan tujuh Kejari baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat pelayanan hukum Kejaksaan Republik Indonesia hingga ke tingkat kabupaten.

Dokumen yang diakses lewat laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7), merinci lokasi ketujuh kejari baru itu. Ketujuhnya tersebar di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.

Kejari Pangandaran akan berkedudukan di Parigi, sementara Kejari Kabupaten Serang bermarkas di Ciruas. Kejari Tana Tidung berkantor di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, dan Kejari Lima Puluh Kota di Harau. Dua kejari lainnya menyusul, Kejari Raja Ampat berpusat di Waisai dan Kejari Pesisir Barat berkantor di Krui.