Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) senilai US$530.000 atau setara Rp9,5 miliar dari seorang saksi. Pengembalian aset tersebut diperoleh tim penyidik dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut berlangsung di tengah serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai US$530.000 atau setara Rp9,5 miliar,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (6/8).
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari saksi, sumber dana valas tersebut diduga berasal dari pihak wajib pajak.
“Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik karena keterangan yang didapatkan bahwa uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” jelasnya.
Saat ini, KPK melakukan analisis mendalam untuk melacak kaitan pemberian uang tersebut dengan konstruksi perkara utama.
“Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Adapun, dalam perkara ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Diketahui, pada perkara ini, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar