Iklan
Hukum

Jaksa Bongkar Chat Eks Pejabat Bea Cukai Minta Tiket Pesawat ke Pengusaha Rokok

Jaksa KPK bongkar percakapan digital Sisprian yang meminta tiket penerbangan ke pengusaha rokok dalam sidang korupsi Bea Cukai.

Saksi sidang korupsi bea cukai
Saksi sidang korupsi bea cukai Sisprian Subiaksono selaku eks Kasubdit P2 DJBC dan Kunto Prasti Trenggono selaku Pensiunan pegawai bea cukai, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bukti percakapan digital antara mantan Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, dengan pengusaha rokok, Muhammad Suryo.

Dalam persidangan perkara rasuah kepabeanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap adanya permintaan fasilitas tiket penerbangan cuma-cuma oleh pejabat kepabeanan tersebut kepada Suryo.

Pemeriksaan bermula ketika penuntut umum mendalami relasi antara saksi dan pengusaha rokok tersebut, sebelum akhirnya membuka bukti percakapan telepon seluler di muka persidangan. Jejak digital itu memperlihatkan permintaan kode pemesanan penerbangan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kalau tidak salah saya minta pesan tiket ke Jogja, Pak," kata Sisprian di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Mendengar pengakuan tersebut, jaksa langsung mengonfirmasi perihal penyediaan kursi penerbangan yang diminta kepada Suryo.

"Di-booking-kan seat ke Jogja?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Sisprian.

Jaksa kemudian mencecar alasan saksi yang memilih menghubungi pengusaha swasta tersebut untuk mengurus perjalanan udara ketimbang memakai mekanisme internal.

Sisprian berdalih memanfaatkan latar belakang domisili Suryo yang dianggap memiliki relasi dengan maskapai penerbangan terkait.

"Kenapa harus lewat Pak Suryo, Pak?" tanya jaksa.

"Karena dia orang Jogja, sepertinya ada kaitan dengan maskapai tersebut," jawab Sisprian.

Jaksa lantas mempertanyakan kepentingan perjalanan tersebut hingga membutuhkan bantuan dari pihak luar. Sisprian berdalih agenda dinas bersama rombongan timnya ke Yogyakarta diputuskan secara mendadak.

"Untuk keperluan kami ke Jogja mendadak, Pak, dengan tim," ujar Sisprian.

Jaksa kembali melontarkan pertanyaan menohok terkait kemampuan mandiri aparatur kepabeanan dalam pengadaan tiket dinas resmi.

"Apakah tim saudara tidak bisa mencari tiket sendiri?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sisprian berdalih seluruh tiket pesawat sejatinya tetap dibayar secara mandiri. Ia mengklaim bantuan dari pengusaha rokok itu semata-mata dimanfaatkan demi memastikan jatah posisi kursi yang strategis agar rombongannya dapat segera beranjak turun setibanya di bandara tujuan.

"Tiket kami beli, Pak, cuma kami mencari kursi yang lebih ke depan supaya lebih cepat keluar," ungkap Sisprian.

Diketahui, Sisprian memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing kurun September 2024 hingga Januari 2026. Aliran dana haram tersebut diduga dinikmati secara mandiri maupun bersama-sama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal serta Sisprian Subiaksono, yang bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.

Selain Budiman, KPK telah menjerat tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.