Periskop.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan, semua kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum, tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan restorative justice.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6). 

Advertisement

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak korban yang dipersulit prosedur pelaporan karena harus berpindah-pindah instansi. Hal ini kerap membuat korban enggan melapor. Untuk itu, Kementerian PPPA menginisiasi program pelayanan terpadu di satu atap, yang di awal dijalankan di DKI Jakarta. Program ini memungkinkan korban memperoleh layanan keamanan, kesehatan, dan dukungan psikososial di satu tempat.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang,” ujar Arifah.

Peran Keluarga
Selain itu, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya penguatan peran keluarga dalam pencegahan kekerasan. Berdasarkan survei nasional yang melibatkan lebih dari 20 ribu anak di Jawa Tengah, hanya 20% anak merasa nyaman bercerita kepada orang tua mereka saat menghadapi masalah, sementara 80% lebih memilih teman sebaya.

“Basis utama pencegahan kekerasan adalah keluarga. Kita perlu memberikan pemahaman, edukasi, dan literasi yang kuat di lingkungan keluarga agar semua pihak semakin terlindungi,” jelas Arifah.

Arifah menambahkan, tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini adalah “Bangkit Bersama Melawan Kekerasan” dengan tagline "Kami tidak mau menjadi korban dan tidak mau menjadi pelaku.” Menurutnya, kesadaran individu yang diperkuat lingkungan keluarga merupakan strategi efektif dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Langkah ini juga sejalan dengan program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu yang diharapkan dapat dievaluasi dan diterapkan secara nasional untuk memastikan hak-hak korban terlindungi secara menyeluruh. “Program ini akan terus dievaluasi dan diperluas ke daerah lain jika terbukti efektif,” pungkas Arifah.