periskop.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan.
Mengutip dalam dokumen tersebut, kebijakan ini masuk dalam RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak Pajak yang Lebih Adil yang ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil melalui penguatan landasan hukum di sejumlah sektor.
Selain PPN jalan tol, nantinya RPMK ini juga mengatur pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan pajak karbon.
"Urgensi pembentukan, pertama pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Kedua pemberian landasan hukum bagi pajak karbon dan pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (20/4).
Secara rinci, pemerintah menargetkan regulasi pajak transaksi digital luar negeri dapat diselesaikan pada 2025, diikuti pajak karbon pada 2026. Sementara itu, mekanisme pemungutan PPN untuk jasa jalan tol direncanakan rampung pada 2028.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar