Periskop.id - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Senin (16/2) mengecam keputusan Israel karena mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Kecaman juga datang dari Liga Arab.
“Sekretaris Jenderal mengecam keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet pada Mei 2025,” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers, Selasa (17/2).
Dujarric memperingatkan, langkah tersebut dapat merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah itu.
“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, yakni melanggar hukum,” ujar Dujarric.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “tanah negara.”
Media penyiaran publik Israel melaporkan, usulan tersebut diajukan oleh kepala keuangan Bezalel Smotrich, kepala kehakiman Yariv Levin, dan kepala pertahanan Israel Katz.
Warga Palestina memandang langkah tersebut sebagai pendahuluan menuju aneksasi resmi Tepi Barat dan sebagai bagian dari aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah itu. Sebuah langkah yang dinilai akan merusak solusi dua negara yang didukung PBB.
Guterres menyerukan agar Israel “segera membatalkan langkah-langkah tersebut,” serta memperingatkan, “arah situasi di lapangan saat ini mengikis prospek solusi dua negara.”
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” kata Dujarric kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan, Guterres menyerukan kepada semua pihak untuk “menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara, melalui perundingan, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan yang relevan dan hukum internasional.”
Wilayah Tepi Barat, berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, dibagi menjadi tiga area administratif yakni area A, B, dan C. Pembagian ini awalnya dimaksudkan sebagai transisi sementara untuk peralihan kendali kepada Otoritas Palestina, namun pada kenyataannya tetap berlaku permanen hingga saat ini.
Area A, mencakup sekitar 18% Tepi Barat (termasuk kota-kota besar Palestina), di mana Otoritas Palestina memegang kendali penuh atas urusan sipil dan keamanan. Kemudian Area B mencakup sekitar 22% wilayah, di mana Otoritas Palestina memegang kendali sipil, namun keamanan berada di bawah kendali bersama Palestina-Israel.
Area C mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel baik untuk urusan keamanan maupun sipil (termasuk pemukiman dan infrastruktur).
Pembongkaran Rumah dan Bangunan
Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang oleh warga Palestina, dinilai sangat membatasi dan menyulitkan perolehan persetujuan pembangunan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah Palestina menyatakan, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan. Angka tersebut merupakan peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kutuk Keras
Senada, Liga Arab pada Selasa (16/2) mengutuk keras keputusan penjajah Israel untuk mengubah lahan di Tepi Barat menjadi "tanah negara". Liga Arab menyebutnya sebagai langkah eskalasi yang berbahaya dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Melalui sebuah pernyataan, Liga Arab menekankan, keputusan tersebut batal demi hukum dan bertujuan untuk memaksakan realitas baru di lapangan sebagai persiapan pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki.
Hal itu dinilai memperkuat kebijakan pemukiman ilegal dan juga merusak prospek untuk mencapai perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi PBB dan Inisiatif Perdamaian Arab.
Liga Arab menegaskan, semua kebijakan yang bertujuan untuk mengubah status quo hukum dan sejarah wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Juga memperingatkan, kebijakan tersebut berdampak terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan.
Organisasi itu juga menegaskan kembali dukungannya yang teguh terhadap hak-hak sah rakyat Palestina. Terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan pembentukan negara merdeka sesuai perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sebelumnya, Uni Eropa pada Senin menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan terbarunya mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai "milik negara”. Mereka juga mengingatkan, aneksasi adalah ilegal.
Eskalasi Baru
Juru bicara Anouar El Anouni mengatakan, Komisi Eropa menilai keputusan terbaru Israel untuk menyetujui peluncuran proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat “merupakan eskalasi baru, menyusul langkah-langkah terbaru yang sebelumnya juga bertujuan memperluas kendali Israel di Area A dan B.”
"Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Dan kami menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini, yang juga dapat merusak kelayakan solusi dua negara" tegas El Anouni.
Kementerian Luar Negeri Palestina pun mengatakan, persetujuan pemerintah Israel terhadap usulan untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah di Tepi Barat sebagai “properti negara” tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam sebuah pernyataan di platform media sosial X pada Minggu (16/2), Kemenlu Palestina mengecam keputusan itu “dengan sekeras-kerasnya” dan memperingatkan, langkah tersebut bertujuan mendorong aneksasi dan perluasan permukiman.
Kementerian juga menolak setiap upaya untuk mengubah tanah di Tepi Barat yang diduduki menjadi properti negara di bawah otoritas pendudukan, beserta segala konsekuensi yang menyertainya.
“Termasuk upaya melegitimasi kejahatan permukiman dan aneksasi, serta menciptakan jalur yang memfasilitasi perampasan, pendudukan, dan pencurian tanah Palestina serta perluasan permukiman ilegal,” kata Kemenlu Palestina.
Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shaheen pada Minggu (15/2) mengatakan, perdamaian dengan Israel tidak mungkin terwujud selama pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina terus berlangsung.
Ia menegaskan, hukum internasional harus ditegakkan dan langkah-langkah sepihak harus dihentikan. Ketika berbicara kepada Anadolu di sela-sela Konferensi Keamanan Munich, Shaheen menyatakan, “perdamaian dengan Israel dalam kondisi pelanggaran terus-menerus terhadap hak-hak Palestina tidak mungkin tercapai.”
Ia menilai tindakan sepihak Israel di wilayah pendudukan, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, seperti perluasan serta legalisasi permukiman ilegal, merusak prospek penyelesaian melalui perundingan.
“Segala sesuatu yang dilakukan Israel secara sepihak di wilayah pendudukan harus dianggap batal dan tidak sah,” ujarnya. Ia menegaskan, aneksasi melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan yang harus dihentikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar