Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan terdapat enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum operasional kawasan tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan setiap pembentukan KEK memerlukan satu peraturan pemerintah tersendiri. Namun demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan keenam KEK tersebut akan resmi ditetapkan.

‎"Oh ya, jadi ada 6 atau 7 KEK yang masih menunggu persetujuan PP-nya. Karena 1 KEK harus 1 PP. Jadi hari ini juga, nanti sore kami ada rapat lagi," kata Susiwijono kepada media, Jakarta, Senin (6/7). 

‎Ia mengungkapkan, minat investor untuk masuk maupun membentuk KEK baru masih sangat tinggi. Menurutnya, antrean pengajuan investasi di sejumlah KEK yang sudah beroperasi maupun permohonan pendirian KEK baru terus bertambah.

‎Sudah ngantri banyak yang pengen masuk ke KEK maupun yang mengajukan pendirian KEK baru. Hari ini juga ada satu grup besar yang mengajukan permohonan. Artinya memang sebenarnya investasi di Indonesia masih sangat menarik sekali," ungkapnya. 

‎Susiwijono menilai tingginya minat tersebut menjadi indikasi bahwa iklim investasi di Indonesia masih sangat menarik, terutama bagi investor asing yang menanamkan modal langsung atau foreign direct investment (FDI).

‎"Terutama dari sisi foreign direct investment yang di industri manufaktur," tutup Susiwijono.