Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia International Financial Center (IFC) akan disinergikan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat implementasi sekaligus memanfaatkan berbagai insentif yang telah tersedia di kawasan KEK.

‎Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah wilayah potensial yang dapat menjadi lokasi pengembangan PFII. Menurutnya, hasil kajian awal menunjukkan bahwa penempatan IFC di dalam kawasan KEK akan memberikan banyak keuntungan.

‎"Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi, bahkan kemarin hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi," kata Susiwijono kepada media, Jakarta, Senin (6/7). 

‎Ia menjelaskan, keberadaan IFC di dalam KEK akan memudahkan implementasi karena seluruh fasilitas dan insentif bagi kawasan tersebut telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Berbagai insentif yang tersedia di KEK antara lain tax holiday, pembebasan bea masuk, fasilitas perpajakan untuk aktivitas ekspor-impor, hingga kemudahan terkait penggunaan tenaga kerja asing.

‎"Apakah nanti di mana? Nanti pasti akan dipertimbangkan oleh pemerintah, tapi existing kawasan ekonomi khusus ini, memang insentifnya kan sudah lengkap secara undang-undang, dan peraturan PPI-nya juga sudah diatur mengenai tax holiday, pembebasan untuk pihak masuk, dan pacak impor untuk keluar masuk barang, dan sebagainya. Termasuk tenaga kerja asing, dan sebagainya," terang Susiwijono.

‎Susiwijono menambahkan, percepatan pembentukan IFC juga mempertimbangkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan pembentukan regulasi terkait IFC dalam jangka waktu tertentu.

Terkait lokasi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut. Namun, apabila diputuskan berada di Bali, terdapat dua KEK yang berpotensi menjadi lokasi pengembangan, yakni KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura Kura Bali.

‎"Tapi ya, kita menunggu arahan pemerintah, kalau memang lokasi di KEK di Bali ya, yang ada dua itu. Kalau bertabrakan sih enggak, karena justru melengkapi," tuturnya. 

‎Lebjh jauh, ia menegaskan, penempatan IFC di dalam KEK tidak akan menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Sebaliknya, skema tersebut justru akan menciptakan sinergi karena pelaku usaha di IFC dapat memperoleh seluruh fasilitas yang tersedia di KEK, ditambah berbagai insentif khusus yang nantinya diberikan kepada IFC.

‎"Jadi, kalau kawasan itu kan areanya, satu dedicated area, dengan delinasi tertentu, batasan tertentu, di situ mendapatkan fasilitas yang berdasarkan undang-undang dan PP-nya, diberikan untuk kawasan ekonomi khusus. Nah, nanti kalau IFC ada di situ, otomatis akan berhak mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi," tutupnya.