Periskop.id - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Kementerian Kehutanan siap memenuhi permintaan KPK, baik berupa dokumen maupun keterangan, dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi di sektor kehutanan. Pernyataan itu disampaikan Raja Juli pada Senin (6/7/2026) di Jakarta.

Kesiapan tersebut ia tegaskan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola Kemenhut, sekaligus perwujudan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan dan bebas suap.

"Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut, kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau kami perlu dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," tutur Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).

Terpisah, KPK mengonfirmasi Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026), tidak lama setelah lembaga itu menggelar operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7).

Budi merinci, laporan itu masuk pada Jumat siang, seusai konferensi pers di Kementerian Kehutanan. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK selanjutnya akan memverifikasi serta menganalisis laporan tersebut, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Akar dari laporan penolakan gratifikasi itu bermula dari pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyebut audiensi tersebut berlangsung secara terbuka dan prosedural.

"Audiensi ini terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi yang dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).

Usai pertemuan berakhir, Raja Juli baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map. Ia menegaskan tidak pernah membuka maupun menerima amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," sambung Raja Juli.

Pengembalian amplop tidak bisa langsung dilakukan pada 2 Juni karena ajudannya harus terus mendampingi sang menteri. Rencana pengembalian sempat mundur beberapa kali dari 5 Juni hingga 12 Juni 2026. Sekretaris Jenderal Kemenhut akhirnya menerbitkan surat tugas pada 11 Juni, dan Raja Juli secara pribadi menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi ajudannya bertemu langsung dengan Suhardiman di Polres Kuansing.

"Pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi," pungkas Raja Juli.