periskop.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) bagi sekitar 120 ribu pasien cuci darah dapat diaktifkan kembali secara otomatis tanpa melalui proses administrasi tambahan.
Usulan tersebut ditujukan untuk memastikan layanan kesehatan katastropik tetap berjalan dan tidak menimbulkan kebingungan, baik bagi masyarakat maupun fasilitas kesehatan. Reaktivasi otomatis ini diusulkan berlaku sementara selama tiga bulan ke depan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial.
"Untuk bisa mengadres kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan, layanan katastropik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi. Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak, ini usulan," kata Budi dalam rapat konsultasi dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).
Menurutnya, kebijakan ini penting agar tidak terjadi jeda layanan maupun keraguan di tingkat rumah sakit dan masyarakat. Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan pasien tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Dari sisi anggaran, Budi menjelaskan biaya yang dibutuhkan relatif kecil. Dengan estimasi iuran PBI sekitar Rp42 ribu per orang per bulan, total anggaran yang diperlukan hanya sekitar Rp5 miliar per bulan atau sekitar Rp15 miliar untuk periode tiga bulan.
"Dan ini cukup dengan SK Kemensos. Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak Ibu, kan tadi 120 ribu. Kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar," paparnya.
Selain reaktivasi sementara, ia juga akan memanfaatkan masa tiga bulan tersebut untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI. Proses ini akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
"Ini bisa BPS, bisa dengan pemda dan Kemensos memvalidasi. Benar gak sih ini miskin atau tidak? Kalau saya sebagai pernah bankir bilang, ya dilihat. Kalau dia masuk PBI tapi punya kartu kredit limit 20 juta, ya sudah pasti kan gak harusnya PBI. Atau dia PBI tapi listriknya 2200 VA, ya harusnya tidak PBI," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar