periskop.id - Jakarta mencatat kualitas udara dalam kategori tidak sehat pada Kamis pagi. Berdasarkan data situs pemantau IQAir, ibu kota bertengger di peringkat ketiga kota dengan polusi udara paling parah di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) Jakarta terpantau di angka 179 pada pukul 06.06 WIB. Konsentrasi polutan PM2.5 terukur mencapai 95,3 mikrogram per meter kubik.
Angka AQI 179, menurut standar IQAir, tergolong berbahaya bagi kelompok sensitif karena berpotensi merugikan kesehatan manusia dan hewan, serta berisiko merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan sekitar.
Warga Jakarta disarankan menghindari aktivitas di luar ruangan selama kondisi ini berlangsung. Jika terpaksa beraktivitas di luar, penggunaan masker sangat dianjurkan dan jendela rumah sebaiknya ditutup rapat untuk mengurangi paparan udara kotor.
Di atas Jakarta, Lahore (Pakistan) menduduki peringkat pertama dengan AQI 235, disusul Kinshasa (Kongo) di posisi kedua dengan angka 203. Dhaka (Bangladesh) berada di urutan keempat dengan nilai 166, sementara Kampala (Uganda) melengkapi lima besar dengan angka 158.
IQAir membagi kualitas udara ke dalam beberapa kategori berdasarkan nilai PM2.5. Rentang 0-50 masuk kategori baik, 51-100 tergolong sedang, dan angka 200 ke atas dianggap sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi populasi secara umum.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah penanganan pencemaran udara. Langkah-langkah itu dirancang khusus untuk mengantisipasi musim kemarau yang diprediksi berlangsung mulai awal Mei hingga Agustus mendatang.
Respons cepat yang disiapkan Pemprov DKI mencakup dua program utama, yakni peningkatan sistem pemantauan kualitas udara dan intensifikasi uji emisi kendaraan bermotor di ibu kota.
Pemprov DKI juga tengah mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dari berbagai sisi. Evaluasi itu, menurut Pemprov DKI, mencakup tren PM2.5, beban emisi per sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemprov DKI menegaskan, penanganan polusi udara tidak bisa dijalankan secara sendiri-sendiri oleh satu wilayah saja. Diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah, sekaligus kolaborasi lintas wilayah di kawasan sekitar Jakarta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar