Periskop.id - Kebiasaan membakar sampah di pekarangan atau ruang publik kini tidak bisa lagi dianggap sebagai perkara sepele. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas melarang keras aktivitas membakar sampah di seluruh wilayah ibu kota. Langkah ini diambil guna menekan laju polusi udara sekaligus menjaga kualitas kesehatan lingkungan bagi warga Jakarta.

Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan pembakaran sampah secara konvensional, siap-siap untuk menghadapi sanksi hukum yang cukup berat. 

Berdasarkan payung hukum yang berlaku, para pelanggar aturan ini dapat dijatuhi sanksi berupa denda administratif dengan nominal yang cukup menguras dompet.

Landasan Hukum dan Sanksi Tegas

Larangan aktivitas membakar sampah ini bukanlah sekadar imbauan lisan, melainkan sudah dikukuhkan ke dalam regulasi daerah resmi. 

Larangan tersebut tercantum secara yuridis di dalam Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Ketetapan hukum ini mengikat seluruh lapisan warga tanpa terkecuali guna menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih bersih.

Apabila ada warga yang terbukti melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp500.000, sebagaimana tercantum dalam Pasal 130 ayat 1 Perda yang sama. 

Dengan adanya payung hukum ini, petugas di lapangan memiliki wewenang penuh untuk menindak siapa saja yang terbukti mengotori udara dengan asap pembakaran.

Bahaya Nyata Pembakaran Sampah

Tindakan membakar sampah pada dasarnya sama saja dengan menyebarkan polusi udara secara sengaja ke lingkungan sekitar. 

Saat proses pembakaran berlangsung, udara di kawasan sekeliling akan langsung tercemar dan terpapar oleh berbagai macam zat serta gas kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia. 

Dampak buruk ini tidak hanya mengancam kesehatan sang pembakar sampah, melainkan juga merugikan tetangga serta masyarakat luas yang ikut menghirup udaranya.

Kandungan asap dari pembakaran limbah tersebut membawa berbagai partikel dan senyawa beracun yang wajib diwaspadai, antara lain sebagai berikut

  • Partikel halus PM2.5 yang memiliki ukuran sangat kecil sehingga bisa menembus masker biasa dan langsung masuk jauh ke dalam paru-paru.
  • Senyawa dioksin yang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan berpotensi kuat meningkatkan risiko gangguan kesehatan kronis.
  • Gas karbon monoksida yang apabila terhirup dalam jumlah tertentu dapat menyebabkan pusing, mual, hingga memicu keracunan fatal.
  • Gas nitrogen oksida yang menjadi dalang utama pemicu polusi udara parah sekaligus menyebabkan gangguan pernapasan akut.
  • Gas karbon dioksida yang dilepaskan ke atmosfer sehingga menambah beban emisi gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim global.