periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah, valuta asing (valas), dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 mendatang.
“Maka, Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valas,” kata Didik dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Senin (22/9).
Didik menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati sejumlah perkembangan ekonomi terkini.
Beberapa pertimbangan utamanya adalah tren penurunan suku bunga di pasar global yang terus berlanjut serta kondisi likuiditas perbankan nasional yang dinilai masih sangat longgar.
Selain itu, LPS juga memandang cakupan penjaminan simpanan saat ini masih memadai. Langkah penurunan TBP ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola suku bunga simpanan mereka seiring dengan membaiknya kinerja intermediasi.
Dengan pemangkasan ini, maka TBP untuk simpanan rupiah di bank umum turun menjadi 3,5%.
Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum dipotong menjadi 2,0%, dan TBP untuk simpanan di BPR ditetapkan menjadi 6,0%.
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang baru ini akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 1 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar