Periskop.id - Fenomena ‘stop tot tot wuk wuk’ tengah ramai dibicarakan publik. Istilah ini lahir dari suara khas strobo dan sirene yang sering terdengar di jalan raya, terutama saat kendaraan tertentu melintas dengan pengawalan. Bagi sebagian orang, bunyi itu dianggap mengganggu, sehingga wajar jika muncul kampanye untuk menghentikan penggunaannya yang berlebihan.
Namun, apakah semua penggunaan sirene dan lampu strobo dilarang? Untuk memahami duduk perkaranya, penting menelaah aturan resmi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa Itu Tot Tot Wuk Wuk?
Frasa ‘tot tot wuk wuk’ menggambarkan suara sirene kendaraan yang sering terdengar di jalan raya. Masyarakat menggunakannya sebagai istilah populer untuk menyoroti penyalahgunaan sirene dan strobo, baik oleh kendaraan pribadi maupun pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. Dengan kata lain, gerakan ‘stop tot tot wuk wuk’ artinya kritik terhadap perilaku pengguna jalan yang merasa punya prioritas padahal tidak sesuai aturan.
Tren stop tot tot wuk wuk muncul sebagai gerakan sosial untuk menegakkan kembali ketertiban lalu lintas. Masyarakat muak dengan kendaraan yang melintas semaunya, membunyikan sirene, dan memaksa pengguna jalan lain menepi tanpa alasan jelas.
Aturan Hukum Penggunaan Lampu Strobo dan Sirene
Dalam Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009, diatur jelas mengenai kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene.
Pertama, kendaraan bermotor hanya dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu. Lampu ini terdiri dari tiga warna, yaitu merah, biru, dan kuning. Lampu merah atau biru serta sirene digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan memiliki hak utama di jalan. Sementara itu, lampu kuning berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.
Lebih lanjut, Pasal 59 mengatur pembagian sebagai berikut:
- Lampu biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan Kepolisian.
- Lampu merah dan sirene dipakai oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, kendaraan rescue, dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, serta angkutan barang khusus.
Pasal ini juga menegaskan bahwa tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri.
Sanksi bagi Pelanggaran
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ini, Pasal 287 Ayat (4) memberikan sanksi tegas. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan melanggar ketentuan penggunaan lampu isyarat atau sirene dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda maksimal Rp250.000.
Dengan demikian, tidak sembarang kendaraan boleh menggunakan sirene dan strobo. Jika kendaraan pribadi menggunakan ‘tot tot wuk wuk’ untuk menyingkirkan pengguna jalan lain, tindakan itu jelas melanggar hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar