periskop.id – Kasus penipuan digital di Indonesia mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025 tercatat 311.597 laporan penipuan dengan 510.357 rekening telah diblokir dan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp381,3 miliar.
“Angkanya cepat sekali bertambah, sangat cepat. Jumlah laporan per hari di Indonesia mencapai 874 laporan, jauh lebih tinggi dibanding negara lain,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit& Expo 2025, Jumat (31/10).
Sebagai perbandingan, negara lain mencatat angka laporan harian yang jauh lebih kecil. Di Singapura tercatat 140 laporan per hari, Hong Kong 115 laporan, Kanada 217 laporan, Malaysia 242 laporan, Amerika Serikat hanya 9 laporan, dan Maladewa 7 laporan per hari. Friderica menegaskan, situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat scam.
“Kami yakin masih banyak yang tidak lapor karena belum tahu harus melapor ke mana. Ini sudah sangat darurat, kita semua harus bersinergi memerangi scam dan fraud ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperkuat perlindungan konsumen. “Undang-undang ini memberikan mandat jelas untuk menangani aktivitas keuangan ilegal, dengan sanksi hingga Rp1 triliun dan penjara 10 tahun. Ini luar biasa memperkuat perlindungan masyarakat,” tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar