periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap maraknya modus penipuan penjualan tiket murah menjelang musim liburan akhir tahun 2025. OJK mencatat, tren penipuan online kerap meningkat pada periode menjelang liburan, saat permintaan tiket transportasi dan akomodasi melonjak tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa lembaganya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait praktik penipuan dengan kedok tiket murah. Penipuan tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, situs tidak resmi, atau pesan langsung yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran.
“Saat Lebaran atau akhir tahun, banyak sekali orang melakukan aktivitas, bahkan ada yang terkena penipuan. Paling banyak terkait jual beli online, terutama yang paling sering dilaporkan ke kita akhir-akhir ini adalah jual beli tiket dengan harga lebih murah,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dikutip Senin (10/11).
Ia menjelaskan, meningkatnya laporan tersebut terdeteksi melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh OJK. Kedua lembaga ini berfungsi menampung laporan masyarakat sekaligus memantau aktivitas keuangan ilegal di dunia digital.
“Aduannya itu banyak sekali, ya, yang masuk ke Satgas PASTI dan ke Anti Scam Centre,” sambung Kiki.
Ia menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat penindakan terhadap pelaku penipuan.
Berdasarkan data OJK, hingga Oktober 2025, terdapat 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi dan kerap memanfaatkan momentum kebutuhan dana atau promosi musiman.
Selain itu, IASC juga mencatat 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan selama periode tersebut. Sejak hadir pada November 2024 hingga Oktober 2025, total laporan yang diterima IASC mencapai 323.841 laporan, dengan 183.732 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dan 140.109 laporan lainnya dikirim langsung oleh korban ke sistem IASC.
Secara keseluruhan, terdapat 530.794 rekening yang dilaporkan terlibat dalam berbagai kasus penipuan. Dari jumlah itu, 100.565 rekening berhasil diblokir, dengan total kerugian dana mencapai Rp7,5 triliun. Adapun Rp383,6 miliardi antaranya telah berhasil dibekukan untuk melindungi korban dari kerugian lebih besar.
Tinggalkan Komentar
Komentar