periskop.id - Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HP2I), Efendi, menyampaikan, pihaknya mendukung kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Menurut Efendi, peraturan tersebut menjadi langkah yang bijak dalam persoalan pakaian bekas impor. Ia juga menyetujui, jika nantinya akan dikenakan pajak untuk penjual impor pakaian bekas.
“Saya rasa kalau untuk dibatasi (impor pakaian bekas) lebih bagus. Kami juga bisa mengajukan kuota bayar pajak. Kami siap bayar pajak,” kata Efendi, kepada Periskop, di Pasar Senen, Jumat (31/10).
Efendi juga mengajukan agar minimal pemberian pajak kepada pedagang sebesar 20%. Angka tersebut dinilai masih terjangkau oleh pedagang karena tidak terlalu tinggi.
Efendi mengaku lebih baik membayar pajak daripada membayar biaya impor pakaian bekas ilegal seperti saat ini. Sebab, pembayaran biaya masuk pakaian ilegal sekarang lebih mahal daripada bayar pajak.
“Pembelian pakaian bekas impor sekarang lebih mahal costnya. Saya sewa kapal kayu dari Malaysia biayanya bisa sampai Rp1,5 juta per bal (satu kuintal). Lebih mahal. Mendingan kita minta kuota bayar pajak lebih bagus dan masuk ke pendapatan negara,” tutur Efendi.
Senada dengan Efendi, penjual lainnya di Blok III Pasar Senen, Kiki, juga mendukung kebijakan Purbaya.
“No problem karena kita warga jadi harus mengikuti pemerintah,” tuturnya.
Bagi Kiki, peraturan tersebut menjadi hak pemerintah untuk mengesahkannya. Pemerintah yang mengetahui hal terbaik bagi rakyat, termasuk penjual thrifting.
“Kalau menurutku, itu haknya menteri dan itu beliau ambil kebijakan dari atas. Aku baik-baik saja,” ujar Kiki.
Namun, kata Kiki, hal terpenting bagi pemerintah adalah membina dan mengutamakan kualitas produk lokal harus setara dengan produk thrifting.
Selain itu, Kiki juga menekankan agar peraturan Purbaya tersebut tidak membuat sesak penjual thrifting Pasar Senen.
”Penjual thrifting sudah lama, apalagi di Pasar Senen. Pak Purbaya, tolong kasih dispensasi agar kita tetap berdagang dengan murah dan aman. Misalnya, kalau mau mengenakan pajak boleh saja, tapi tetap harga murah,” ucap Kiki.
Penjual lainnya, Tri, juga mendukung penuh kebijakan Purbaya karena sudah menjadi tugasnya sebagai Menteri Keuangan dalam memberantas tindakan ilegal.
“Kalau untuk mengetatkan impornya ya silahkan karena itu memang harus dikejar. Karena memang tugas pemerintah itu mengejar yang ilegal. Saya tidak mungkin menghalangi orang mengejar yang ilegal,” ungkap Tri.
Kendati demikian, pemerintah tetap harus memberikan cara agar setiap UMKM bisa saling energi sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia. Sebab, dengan adanya peraturan pengetatan impor pakaian bekas ilegal, para penjual belum kompak satu suara. Padahal, tujuan penjual sama agar daya beli meningkat.
“Pak Purbaya kerjanya bagus mau meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia. Tetapi, ia harus melihat lagi bagaimana caranya agar UMKM bisa saling sinergi dengan tujuan sama agar meningkatkan daya beli masyarakatnya,” ujar Tri.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan akan menerapkan sanksi denda terhadap importir balpres ilegal. Purbaya menilai langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal selama ini tidak menguntungkan negara. Ia pun mencari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
Purbaya pun menyebut telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
Purbaya juga menegaskan kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja. Terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
 
                                                     
                                                     
                         
                         
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar