periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus berupaya menjaga hak dan layanan jasa keuangan di sektor asuransi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dan kegiatan di sektor perasuransian berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut sejalan dengan tugas Biro Penegakan dan Perlindungan Konsumen (BPDP) OJK yang memantau peningkatan ekuitas tahap 1 oleh perusahaan asuransi dan reasuransi pada tahun 2026. Pemantauan ini diharapkan dapat memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan regulasi secara tepat waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Pratomiono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap enam perusahaan asuransi, termasuk reasuransi, serta tujuh dana pensiun sampai dengan 29 Oktober 2025.
“Langkah ini dilakukan OJK dalam rangka menutup kegiatan di bidang perasuransian tanpa izin atau bersifat ilegal,” ujar Ogi, dikutip Sabtu (8/11).
Selain itu, OJK juga mengambil langkah tegas terkait praktik pialang asuransi. Menurut Ogi, tindakan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan seluruh kegiatan perasuransian beroperasi sesuai ketentuan dan melindungi konsumen dari praktik ilegal.
Tindakan yang dilakukan OJK antara lain, pertama, melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin, seperti di wilayah Jawa Timur dan Jakarta. Kedua, menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang yang diduga tidak berizin.
Terakhir, OJK menindaklanjuti kasus penggelapan premi oleh pialang asuransi berizin yang berlokasi di Jakarta. Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat integritas sektor asuransi dan mencegah potensi kerugian bagi konsumen.
Adapun catatan POJK Nomor 23 Tahun 2023 menunjukkan bahwa per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan yang sudah memenuhi standar persyaratan jumlah minimum ekuitas yang ditetapkan untuk tahun 2026. Angka tersebut setara dengan 77,78% dari seluruh perusahaan asuransi.
Tinggalkan Komentar
Komentar