periskop.id - Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru kini dapat memanfaatkan layanan resmi dari Bank Indonesiamelalui situs PINTAR BI. Layanan ini disediakan untuk memudahkan proses penukaran uang Rupiah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai kuota yang tersedia.

Melalui platform tersebut, masyarakat wajib melakukan pemesanan secara online sebelum datang ke lokasi penukaran yang telah dipilih. Tanpa bukti pemesanan dari sistem, petugas tidak dapat melayani proses penukaran di lapangan.

Sistem digital ini membantu masyarakat memilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai ketersediaan kuota. Dengan demikian, antrean dapat lebih teratur dan distribusi uang layak edar bisa dilakukan secara merata.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses layanan resmi melalui laman pintar.bi.go.id guna menghindari potensi penipuan. Berikut cara tukar uang baru secara online beserta syarat yang perlu diperhatikan.

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI

Melansir laman instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu penukaran uang Rupiah dan tentukan lokasi serta tanggal yang tersedia.
  3. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
  4. Tentukan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditetapkan.
  5. Setelah selesai, unduh dan simpan bukti pemesanan.

Bukti pemesanan wajib dibawa saat hari penukaran, baik dalam bentuk cetak maupun tangkapan layar (screenshot).

Syarat dan Ketentuan Penukaran

Saat datang ke lokasi sesuai jadwal, masyarakat perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

  • Membawa KTP asli sesuai data pendaftaran.
  • Membawa bukti pemesanan.
  • Membawa uang tunai pas sesuai nominal yang dipesan.
  • Uang yang ditukarkan harus dirapikan, tidak dilipat, tidak diremas, tidak dicoret, tidak di-staples, dan tidak dibasahi.

Perlu diingat, penukaran tidak dapat diwakilkan dan pemesanan yang tidak digunakan pada jadwal yang dipilih akan dinyatakan hangus.

Jika bukti pemesanan hilang, masyarakat dapat mencetak ulang melalui menu cetak di situs pintar.bi.go.id dengan memasukkan NIK, email, atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar.