Periskop.id - Lembaga moneter tertinggi di tanah air memiliki tanggung jawab besar yang tertuang jelas dalam produk hukum negara. Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga rujukan paling anyar melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, arah kebijakan moneter nasional sejatinya memiliki kompas yang sangat tegas. 

Tujuan mutlak dari kehadiran Bank Indonesia adalah demi mencapai stabilitas nilai rupiah, mengawal keandalan sistem pembayaran, serta merawat ketahanan sistem keuangan nasional guna menyokong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Advertisement

Bagi masyarakat awam, istilah stabilitas nilai rupiah sering kali terdengar abstrak. Secara sederhana, konsep ini memiliki dua dimensi utama yang saling mengikat. Dimensi pertama adalah kestabilan harga barang dan jasa yang bersirkulasi di tengah masyarakat, atau yang biasa kita kenal dengan istilah inflasi yang rendah dan terkendali. 

Dimensi kedua adalah kestabilan nilai tukar mata uang garuda apabila disandingkan dengan mata uang negara-negara lain di kancah global. Kedua aspek ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan. Inflasi yang jinak tidak akan pernah terwujud tanpa adanya nilai tukar yang kokoh, dan pertumbuhan ekonomi yang kokoh mustahil tegak di atas mata uang yang ringkih.

Guna mengejawantahkan amanat undang-undang tersebut, Bank Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2005 telah mengadopsi sebuah jangkar kebijakan baku yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Lewat kerangka kerja ini, pengendalian inflasi diposisikan sebagai sasaran prioritas utama yang menembus segala kepentingan lain. 

Otoritas moneter pun mengklaim terus melakukan berbagai formulasi dan penyempurnaan taktis agar kebijakan yang dikeluarkan tetap digdaya dalam meredam volatilitas pasar. Namun, realitas empiris di atas lapangan justru mempertontonkan cerita yang berbanding terbalik dengan narasi ideal tersebut.

Rapuhnya Pertahanan Moneter dan Rapor Merah Rupiah di Pentas Dunia

Meskipun Bank Indonesia dibekali dengan kewenangan yang sangat luas, data pergerakan pasar uang menunjukkan bahwa mata uang rupiah tetap berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap pukulan depresiasi. 

Bahkan, rupiah tercatat masuk ke dalam barisan mata uang dengan kinerja paling buruk di dunia, khususnya jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang sepadan atau peer countries. Pembenaran yang sering dilemparkan ke publik bahwa kelemahan ini semata-mata akibat badai global menjadi tidak relevan ketika kita melihat beberapa negara tetangga justru mampu mencatatkan performa yang gemilang.

Berdasarkan data fluktuasi jangka pendek yang direkam sejak awal tahun hingga pertengahan tahun ini, ketahanan moneter domestik terlihat sangat rapuh. Saat mata uang dari negara seperti Brasil, Kolombia, Meksiko, bahkan Malaysia mampu bergerak melawan arus dan mengalami apresiasi yang positif, rupiah justru terseret jatuh cukup dalam. 

Fenomena ini mengindikasikan adanya masalah fundamental yang akut di dalam struktur pertahanan moneter yang dikawal oleh Bank Indonesia.

Berikut adalah rincian data perbandingan kinerja mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dibandingkan dengan beberapa negara berkembang lainnya dalam jangka pendek sepanjang tahun berjalan ini:

NegaraMata UangPosisi 1 Januari 2026Posisi 7 Juni 2026Persentase PerubahanKeterangan
BrasilReal Brasil5,525,18-6,19%Apresiasi
KolombiaPeso Kolombia3.775,373.597,50-4,71%Apresiasi
MeksikoPeso Meksiko17,9817,47-2,85%Apresiasi
MalaysiaRinggit4,054,05-0,03%Apresiasi
Afrika SelatanRand16,5516,560,07%Depresiasi
VietnamDong26.295,0026.329,860,13%Depresiasi
ThailandBaht31,5032,864,32%Depresiasi
FilipinaPeso Filipina58,9161,764,84%Depresiasi
IndiaRupee89,9694,955,55%Depresiasi
TurkiLira42,9946,107,22%Depresiasi
IndonesiaRupiah16.668,0018.036,008,21%Depresiasi
MesirPound Mesir47,6252,129,45%Depresiasi

Kondisi buram ini menjadi semakin mengkhawatirkan jika kita menarik garis waktu analisis ke dalam perspektif jangka panjang, yakni lima tahun ke belakang. Rupiah terlihat terus mengalami kemerosotan nilai yang sangat masif dari tahun ke tahun. Performa mata uang kita berbanding terbalik dengan Negeri Jiran Malaysia yang masih sanggup menahan diri dan terapresiasi. 

Bahkan negara-negara yang sering dicitrakan oleh media massa memiliki tingkat kriminalitas tinggi seperti Meksiko dan Kolombia justru membuktikan bahwa fundamental ekonomi mereka jauh lebih tangguh menahan guncangan global, meninggalkan Indonesia yang semakin terpuruk di papan bawah.

Berikut adalah visualisasi data pelacakan jangka panjang yang memperlihatkan posisi rupiah yang kian terpojok dibandingkan dengan mata uang global lainnya:

NegaraMata UangPosisi 12 Juni 2021Posisi 7 Juni 2026Persentase PerubahanKeterangan
MeksikoPeso Meksiko19,8617,47-12,03%Apresiasi
KolombiaPeso Kolombia3.652,753.597,50-1,51%Apresiasi
MalaysiaRinggit4,114,05-1,38%Apresiasi
BrasilReal Brasil5,115,181,28%Depresiasi
ThailandBaht30,9032,866,35%Depresiasi
VietnamDong22.945,0026.329,8614,75%Depresiasi
Afrika SelatanRand13,6416,5621,41%Depresiasi
IndonesiaRupiah14.203,5018.036,0026,98%Depresiasi
FilipinaPeso Filipina47,7761,7629,29%Depresiasi
IndiaRupee73,2394,9529,66%Depresiasi
MesirPound Mesir15,6252,12233,71%Depresiasi
TurkiLira8,3846,10449,76%Depresiasi

Merosotnya nilai tukar hingga menembus angka psikologis baru ini tentu mengundang pertanyaan besar bagi publik. Ke mana perginya seluruh peluru pertahanan yang dimiliki oleh bank sentral? 

Ongkos Selangit Strategi Intervensi Berlapis dan Jebolnya Cadangan Devisa

Demi menahan jatuhnya nilai tukar rupiah agar bergerak sesuai dengan nilai fundamentalnya, Bank Indonesia selama ini menerapkan strategi intervensi yang sangat agresif dan berlapis, yang dikenal di dunia pasar keuangan dengan sebutan Triple Intervention

Melalui strategi ini, bank sentral secara simultan melakukan operasi pasar di tiga lini utama sekaligus, yaitu pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), pasar konvensional atau spot, serta melakukan pembelian di pasar Surat Berharga Negara (SBN). Tujuan dari pengerahan pasukan berlapis ini adalah untuk meminimalkan gejolak volatilitas nilai tukar rupiah di pasar valuta asing.

Namun, strategi intervensi ini bukanlah tanpa konsekuensi. Operasi pasar habis-habisan ini memerlukan ongkos yang luar biasa mahal dan perlahan mulai menggerogoti tabungan valas negara. Data resmi menunjukkan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia harus rela mengalami tren penurunan selama lima bulan berturut-turut hingga bulan Mei tahun ini. 

Pembakaran cadangan devisa ini menjadi cerminan nyata dari tingginya biaya yang harus ditanggung demi menyangga rupiah yang terus merosot mendekati level terendah sepanjang sejarah.

Berdasarkan laporan resmi Bank Indonesia dan dikutip oleh Bloomberg, posisi cadangan devisa kotor Indonesia mengalami penyusutan sebesar US$1,3 miliar hanya dalam kurun waktu satu bulan di Mei, sehingga kini tersisa sebesar $144,9 miliar. 

Angka ini merupakan posisi terendah dalam dua tahun terakhir. Penurunan drastis ini sontak memicu alarm kecemasan di kalangan pelaku pasar modal karena tekanan terhadap mata uang garuda justru terpantau semakin mengganas.

Puncaknya, pada hari Senin (8/6), nilai kurs rupiah di pasar spot kembali terkoyak dan jatuh ke rekor terburuk baru sepanjang masa di level 18.170 per dolar Amerika Serikat. Kejatuhan ini dipicu oleh akumulasi kekhawatiran para investor global terhadap kondisi makroekonomi dalam negeri. 

Jika dihitung dalam rentang waktu satu tahun ke belakang hingga Mei, total tabungan devisa negara yang sudah ludes terbakar mencapai angka fantastis sebesar US$11,6 miliar. Bank Indonesia terpaksa meningkatkan dosis intervensi harian karena rupiah mencetak rekor terburuk hampir setiap hari sejak akhir Maret. 

Ironisnya, pengurasan cadangan devisa ini tetap terjadi meskipun pada bulan lalu pemerintah sudah berupaya menyuntikkan dana segar melalui penerbitan dan penjualan obligasi global berdenominasi dolar Amerika Serikat dan euro senilai US$3,5 miliar.

Meskipun Bank Indonesia memberikan pembelaan bahwa posisi cadangan devisa di angka US$144,9 miliar tersebut masih setara dengan 5,6 bulan pembiayaan impor, yang berarti masih berada di atas standar aman internasional baku yaitu tiga bulan, namun para pengamat pasar menilai klaim tersebut menyimpan risiko laten. 

Sumber anonim yang diwawancarai oleh Reuters membocorkan bahwa posisi cadangan devisa bersih Indonesia sebenarnya jauh lebih rendah dari angka kotor yang dipublikasikan.

Hal ini terjadi karena sebagian besar dari dana US$144,9 miliar tersebut merupakan dana titipan atau setoran dari bank-bank komersial swasta yang ditempatkan di bank sentral melalui instrumen operasi moneter, seperti deposito valas berjangka dan obligasi BI denominasi dolar AS. 

Nilai titipan tersebut diperkirakan sangat besar, berkisar antara US$30 miliar hingga US$50 miliar. Walaupun secara hukum Bank Indonesia memiliki hak penuh untuk menggunakan seluruh cadangan kotor tersebut untuk keperluan intervensi darurat, bank sentral memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya saat instrumen jatuh tempo. 

Kondisi inilah yang memicu risiko gagal putar atau rollover risk yang sangat tinggi dan berbahaya bagi likuiditas perbankan nasional.

Ketika peluru berupa cadangan devisa mulai menipis dan berisiko tinggi, Bank Indonesia cenderung beralih menggunakan senjata moneter klasik lainnya, yakni suku bunga.

Mencekik Sektor Riil Lewat Rezim Suku Bunga Tinggi

Selain melakukan operasi pasar dengan menjual dolar, jurus pamungkas lain yang digunakan Bank Indonesia untuk membela kehormatan rupiah adalah dengan menerapkan kebijakan moneter ketat melalui instrumen suku bunga. 

Demi menahan keluarnya modal asing dari dalam negeri, Bank Indonesia memilih untuk mengerek dan menahan suku bunga acuan mereka atau BI-Rate di level yang sangat tinggi, yaitu bertengger di angka 5,25%.

Bagi masyarakat awam dan para pelaku usaha kecil, kebijakan mempertahankan suku bunga tinggi ini laksana pil pahit yang mencekik nadi perekonomian. Ketika suku bunga acuan dipatok tinggi, perbankan nasional otomatis akan ikut menaikkan suku bunga kredit mereka. Akibatnya, biaya pinjaman modal untuk usaha menjadi sangat mahal. 

Para pengusaha dan korporasi memilih untuk menghentikan rencana ekspansi bisnis mereka karena beban bunga yang tidak masuk akal, yang pada akhirnya membuat penyerapan tenaga kerja baru menjadi mandek total. 

Di sisi lain, daya beli masyarakat luas ikut tertekan hebat karena cicilan konsumsi semakin menguras isi dompet. Kebijakan yang tidak populer dan cenderung mengorbankan kepentingan ekonomi domestik ini tentu mengundang gelombang kritik keras dari berbagai elemen. 

BI Digaji untuk Solusi, Bukan Alasan

Sikap Bank Indonesia yang kerap kali menggunakan dinamika geopolitik global, konflik Timur Tengah, serta arah kebijakan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed sebagai tameng pembelaan atas jebloknya nilai tukar rupiah kini mulai kehilangan taji di mata publik. 

Menjadikan ketidakpastian global sebagai alasan pemegang kendali moneter adalah sebuah bentuk simplifikasi masalah yang tidak bertanggung jawab. Krisis global adalah sebuah keniscayaan yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia, namun mengapa dampak yang diterima Indonesia jauh lebih destruktif dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya?

Sebagai sebuah lembaga negara yang diberikan status independen dengan kewenangan absolut yang dilindungi oleh konstitusi, jajaran petinggi Bank Indonesia digaji oleh uang rakyat bukan untuk sekadar bertindak sebagai komentator ekonomi yang gemar melempar tanggung jawab pada kondisi eksternal. 

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pendapatan yang diterima oleh jajaran petinggi Bank Indonesia berjumlah sangat besar. Aturan mengenai hak keuangan untuk level pimpinan puncak seperti Gubernur, Deputi Gubernur Senior, hingga Deputi Gubernur diatur secara legal melalui Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 

Menariknya, pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa Dewan Gubernur memiliki kewenangan mandiri untuk merumuskan dan menetapkan sendiri besaran gaji, penghasilan tambahan, serta fasilitas kedinasan yang akan mereka terima.

“Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur,” papar pasal tersebut.

Lebih spesifik lagi pada ayat kedua, regulasi tersebut memberikan lampu hijau bagi Gubernur Bank Indonesia untuk membawa pulang gaji dengan nilai maksimal mencapai dua kali lipat dari nominal gaji pegawai yang memegang jabatan struktural tertinggi di internal Bank Indonesia. 

“Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.” tulis ayat (2) Pasal 51.

Jika melihat peta remunerasinya berdasarkan berbagai sumber, seorang Gubernur Bank Indonesia diperkirakan mengantongi gaji pokok di kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta setiap bulannya, yang tentu saja belum termasuk berbagai macam tunjangan tambahan serta fasilitas mewah lainnya. 

Sementara itu, pejabat di tingkat Deputi Gubernur Senior berhak menerima upah di kisaran Rp150 juta hingga Rp200 juta per bulan, diikuti oleh jajaran Deputi Gubernur yang berada di rentang pendapatan sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, petinggi bank sentral memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melahirkan terobosan serta jalan keluar domestik yang sifatnya struktural dan berjangka panjang. Mengandalkan strategi instan seperti membakar cadangan devisa lewat intervensi harian dan mencekik pertumbuhan ekonomi lewat bunga tinggi adalah bukti nyata dari kegagalan inovasi kebijakan. 

Bank Indonesia harus segera berbenah dan berhenti berlindung di balik narasi ketidakpastian global, demi menyelamatkan perekonomian nasional dari jurang keterpurukan yang lebih dalam.