iklan periskop
Keuangan

OJK Gandeng Bareskrim Polri Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

OJK dan Polri bersinergi untuk perkuat penegakan hukum dan stabilitas sektor keuangan, termasuk kebijakan pasar saham dan pengawasan risiko.

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
OJK Gandeng Bareskrim Polri Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Ilustrasi Logo OJK.Dok/Foto/Otoritas Jasa Keuangan
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat penegakan hukum dan koordinasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Kami dapat sampaikan bahwa OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum dan koordinasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Maret secara online, Senin (6/4).

Perempuan yang akrab disapa Kiki menyebut kerja sama ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan memastikan kepatuhan industri jasa keuangan terhadap regulasi.

Upaya ini sejalan dengan langkah-langkah OJK menjaga stabilitas pasar, termasuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Nantinya, OJK akan rutin berkoordinasi dengan self-regulatory organization (SRO) untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran.

Beberapa instrumen yang dinilai efektif untuk meredam volatilitas pasar saham tetap dipertahankan, antara lain pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), penundaan implementasi transaksi short selling, penerapan trading halt, serta pembatasan auto rejection.

“Sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, yaitu buyback saham, penundaan implementasi transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan juga batasan auto-rejection,” tambah Kiki.

Selain itu, kebijakan anyar ini diambil di tengah konteks risiko eksternal yang meningkat, seperti eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat (AS) yang dapat mempengaruhi pasar melalui kanal financial market, kenaikan harga energi, serta trade dan investment exposure di pasar global ke depannya.

OJK, kata Kiki, mendorong pentingnya penilaian risiko secara forward-looking, penguatan manajemen risiko, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan lembaga keuangan. Kiki berharap sinergi antara OJK dan Polri ini akan memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan sektor keuangan tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bareskrim, dan keuangan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.