periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan insentif untuk mendukung penguatan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

"OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi  dalam rapat sosialisasi Tata Kelola SDA, Jakarta, Kamis (21/5).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah.

Selanjutnya, pada bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu Juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit. 

Menurutnya, ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut.

"Termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yg diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait," tutupnya.