periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengawasi secara ketat escrow account atau rekening penampungan yang bakal digunakan dalam implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

‎Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari dewi mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan DHE SDA berjalan secara prudent, tertib, dan berintegritas di industri perbankan.

‎“Dalam hal ini OJK sudah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account yang dimaksud,” ujar Friderica dalam rapat sosialisasi Tata Kelola SDA, Jakarta, Kamis (21/5).

‎Ia menjelaskan, pihaknya telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan tersebut. Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga akan terus diperkuat.

‎Dalam pelaksanaannya, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan. 

‎Di sisi lain, lanjut Kiki, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bank Indonesia apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap perbankan.

‎“Sedangkan secara operasional kami akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan Bank Indonesia tentunya, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan," jelasnya.

‎Selain pengawasan, OJK juga menyiapkan sejumlah dukungan regulasi bagi industri perbankan dalam implementasi kebijakan DHE SDA. Salah satunya, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

‎Tak hanya itu, Kiki sapaan akrabnya itu menyebut penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga dapat dikecualikan dari penghitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dengan syarat tertentu.

‎Sebagai tindak lanjut, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum terkait bentuk dukungan regulator dalam implementasi kebijakan DHE SDA, termasuk kebutuhan data dan informasi yang diperlukan kementerian maupun lembaga terkait.

‎"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," tutup Kiki.