periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 33 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap transaksi mencurigakan di sektor perbankan. OJK terus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

“Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB Maret 2026, Senin (6/4).

Menurutnya, praktik judi online kerap memanfaatkan rekening perbankan untuk menampung dan menyalurkan dana. Hal ini membuat sektor perbankan menjadi salah satu pintu masuk yang rawan disalahgunakan.

Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap pola transaksi yang tidak wajar. Penguatan sistem pemantauan transaksi dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.

“Kami meminta bank untuk meningkatkan monitoring terhadap transaksi yang mencurigakan,” tegas Dian.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang.

OJK menekankan pentingnya peran aktif industri perbankan dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan transparan. Bank diminta untuk tidak ragu mengambil tindakan terhadap rekening yang terindikasi melanggar ketentuan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang melanggar hukum. Selain berisiko hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online karena berisiko hukum dan merugikan,” tutupnya.