periskop.id - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda senilai Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending dinilai berpotensi memicu efek domino serius bagi industri keuangan digital.

Alih-alih memperkuat perlindungan konsumen, kebijakan ini dikhawatirkan justru membuka kembali ruang bagi maraknya pinjaman daring (pindar) ilegal. Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, mengatakan bahwa perusahaan P2P lending yang dikenai sanksi merupakan entitas resmi yang selama ini berada dalam pengawasan regulator.

“Kita harus membedakan bahwa pindar yang kita punya, 97 perusahaan adalah resmi, berizin, sah, dan membayar iuran OJK. Kita tidak bisa menafikan itu,” ujar Eko dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Infobank Digital, Selasa (14/3).

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa jika pelaku legal melemah akibat sanksi besar, maka potensi kembalinya praktik pinjaman ilegal menjadi tidak terhindarkan.

“Ini akan mengembalikan rentenir online ilegal ke dalam penetapan suku bunga yang sangat brutal, sangat ugal-ugalan,” tegasnya.

Menurut Eko, selama ini keberadaan fintech lending legal justru menjadi penyeimbang sekaligus alternatif bagi masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan. Namun, kondisi tersebut bisa berubah apabila industri tertekan secara berlebihan.

Ia juga menyoroti potensi hilangnya batasan bunga yang selama ini berfungsi sebagai perlindungan konsumen di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Denda ini juga akan membuat bunga tanpa batas. Bunga harian bisa meroket, menjerat konsumen rentan, dan menyuburkan pinjol ilegal,” ujarnya.

Eko menilai keputusan tersebut berisiko mendorong fenomena race to the bottom, yakni kondisi ketika pelaku usaha berlomba menetapkan bunga tinggi demi bertahan di tengah tekanan.

“Kompetisi dapat menjadi race to the bottom, di mana perusahaan berlomba mematok suku bunga yang sangat tinggi,” jelasnya.

Tanpa adanya sinkronisasi kebijakan antara KPPU dan OJK, ekosistem keuangan digital berpotensi mengalami distorsi. Industri legal, kata dia, bisa terpinggirkan, sementara pelaku ilegal justru tumbuh tanpa pengawasan.

Untuk itu, Eko mendorong adanya harmonisasi kebijakan antar otoritas agar perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri.

“Kita tidak hidup di ruang hampa. Kita hidup di dalam ekosistem. Tidak bisa tiba-tiba langsung tanpa pertimbangan yang lain,” pungkasnya.