Periskop.id - DPR RI resmi menetapkan Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Ia mengisi posisi yang ditinggalkan Hermawan Bekti Sasongko, yang mengundurkan diri pada 8 April 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar Kusfiardi menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
"Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota BS OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah," ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menerangkan, penetapan Kusfiardi telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya tata cara penunjukan anggota BS OJK pengganti antarwaktu.
"Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua BS OJK Nomor 21 Tahun 2026 pada tanggal 8 April 2026 perihal penyampaian surat pengunduran diri saudara Hermawan Bekti Sasongko selaku anggota BS OJK," jelas Fauzi.
Setelah surat pengunduran diri diterima, proses seleksi berjalan bertahap. Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 19 Mei 2026 menugaskan Komisi XI untuk menangani pembahasan, sebelum kemudian menggelar fit and proper test terhadap 59 kandidat.
"Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota BS OJK pada tanggal 25 Juni 2026 yang dibagi ke dalam tiga panel," ucap Fauzi.
Pada hari yang sama, Komisi XI langsung menggelar rapat internal untuk memutuskan nama terpilih. Hasilnya, Kusfiardi disepakati secara musyawarah mufakat.
"Rapat internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui saudara Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai calon anggota BS OJK, terpilih untuk sisa masa jabatan periode 2023-2028," tegas Fauzi.
Kusfiardi akan menjabat mengikuti sisa periode pendahulunya, yakni hingga 2028. Komisi XI berharap kehadirannya makin memperkuat peran BS OJK dalam mendukung fungsi pengawasan DPR terhadap OJK, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas lembaga.
Tinggalkan Komentar
Komentar