Periskop.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dari satu tahun enam bulan menjadi dua tahun. Kasasi yang diajukan penuntut umum maupun terdakwa sama-sama ditolak, namun MA tetap mengoreksi besaran pidananya.

Pidana denda pun ikut dinaikkan. Dari semula Rp100 juta, MA menetapkan denda baru sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana tercantum di laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yanto, dengan anggota Anshori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Lewat putusan ini, MA mengubah vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Isa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Ia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Isa disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar. Kerugian itu berasal dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018.

Perbuatan itu bermula saat Isa menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 hingga 2012. Ia didakwa menyetujui produk asuransi di tengah kondisi keuangan Jiwasraya yang kala itu sudah memburuk.

Tindak pidana tersebut disebut dilakukan bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Perbuatan mereka dinilai memperkaya Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara," pungkas amar putusan MA tersebut.