periskop.id - Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diperbolehkan bekerja dari cafe atau tempat umum saat menjalani kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Ia menyampaikan, jika aturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan. Pernyataan ini disampaikan langsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, sebagai bentuk penegasan bahwa meski WFH diberlakukan, disiplin kerja tetap harus dijaga.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti ASN bebas bekerja dari mana saja. Ia mengingatkan, selama WFH, ASN tetap harus bekerja dari rumah sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile meskipun bekerja dari rumah. Selain itu, aktivitas mereka juga tetap berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan dipilihnya hari Jumat sebagai jadwal WFH bagi ASN. Menurutnya, beban kerja pada hari Jumat umumnya lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.

Ia menyebut, di banyak instansi, aktivitas kerja di hari Jumat cenderung tidak sepadat hari-hari sebelumnya, bahkan bisa hanya sekitar setengah dari beban kerja harian. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada praktik yang sudah lebih dulu diterapkan sejumlah kementerian, yakni pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama setelah pandemi Covid-19.

ASN Terancam Kena Sanksi Jika WFC Saat WFH

Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa ASN yang kedapatan bekerja dari cafe atau tempat nongkrong saat berstatus WFH akan dikenai sanksi tegas. Ia memastikan aturan ini akan diawasi dengan serius.

Menurutnya, kebijakan WFH setiap Jumat merupakan keputusan dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan. Namun, tidak semua ASN mendapatkan skema ini.

Sejumlah pejabat seperti eselon madya dan pratama, serta petugas layanan publik mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan hingga pemadam kebakaran tetap bekerja di kantor seperti biasa.

Pramono juga menekankan bahwa ASN yang menjalani WFH tidak seharusnya bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Jika memang harus keluar, mereka diminta menggunakan transportasi umum. Hal ini karena prinsip WFH tetap mengharuskan pegawai bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sistem pengawasan, termasuk absensi mobile yang tetap berlaku selama WFH. Pengawasan ini akan dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia kembali menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemprov DKI menerapkan skema WFH sekitar 25–50% bagi unit kerja tertentu yang memenuhi syarat. Aturan teknisnya masih disusun oleh Sekretaris Daerah bersama Kepala BKD. 

Meski sebagian ASN menjalani WFH, layanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Tidak ada perlakuan khusus bagi ASN yang tetap bekerja di kantor pada hari Jumat.