Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan edukasi pelaksanaan kurban ramah lingkungan atau “Eco Qurban” menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Warga diminta memisahkan limbah organik dan anorganik dari proses pemotongan hewan kurban, guna mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan seiring penerapan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mulai berlaku sejak 10 Mei 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan, sebagian besar limbah pemotongan hewan kurban merupakan sampah organik yang masih dapat dimanfaatkan kembali.
"Kebanyakan sisa pemotongan hewan kurban 90 persen sampah organik. Sampah-sampah organik tersebut harus dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dipisahkan dari sampah anorganik," kata Hasudungan dalam acara daring sosialisasi kurban berkualitas yang dipantau di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Hasudungan, limbah organik seperti darah, isi perut, dan kotoran hewan kurban sebaiknya tidak langsung dibuang ke saluran air atau tempat sampah umum karena berpotensi menimbulkan bau, pencemaran, hingga gangguan kesehatan lingkungan.
"Tetapi dikumpulkan di lubang tertentu yang sudah disiapkan, kemudian dimanfaatkan menjadi pupuk organik atau kompos," ujar Hasudungan.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah menjalankan kampanye “Eco Qurban” sejak beberapa tahun terakhir. Program tersebut mendorong masyarakat melaksanakan ibadah kurban secara lebih higienis dan ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Dalam pedoman itu, warga dianjurkan mengubur limbah hewan kurban di lubang tanah khusus. Untuk sapi berbobot 400-600 kilogram, lubang minimal berukuran 1 meter kubik, sedangkan kambing berbobot 25-35 kilogram membutuhkan lubang minimal 0,3 meter kubik.
Selain dikubur, limbah organik hewan kurban juga dapat diolah menjadi kompos maupun dimanfaatkan melalui biokonversi menggunakan maggot Black Soldier Fly. Pemprov menilai pengelolaan limbah yang tepat menjadi penting karena pembuangan sisa hewan kurban ke sungai atau badan air dapat merusak ekosistem dan memicu pencemaran.
Tata Cara Penyembelihan
Tak hanya soal limbah, Dinas KPKP DKI Jakarta juga memperkuat edukasi terkait tata cara penyembelihan dan penanganan daging kurban yang higienis kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Menjelang Hari Raya Idulsdha, Dinas KPKP tidak hanya memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban, tetapi juga menggencarkan pelatihan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun masyarakat," kata Hasudungan.
Pelatihan tersebut mencakup kompetensi juru sembelih halal, prosedur pemasukan hewan kurban, cara memilih hewan sehat, hingga standar lokasi penjualan dan pemotongan hewan. Menurut Hasudungan, edukasi penting dilakukan agar proses penyembelihan tidak hanya sesuai syariat Islam, tetapi juga memenuhi standar kesehatan pangan dan kesejahteraan hewan.
"Langkah tersebut dilakukan agar kualitas daging tetap terjaga hingga didistribusikan kepada warga penerima manfaat," ujarnya.
Selain edukasi, Dinas KPKP juga memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem di lokasi pemotongan.
Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat. Sedangkan pemeriksaan postmortem dilakukan setelah pemotongan guna memastikan daging aman dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan kesehatan hewan kurban di Jakarta telah berlangsung sejak 27 April hingga 26 Mei 2026 di berbagai lokasi penampungan dan lapak penjualan hewan kurban di lima wilayah DKI Jakarta.
Kementerian Pertanian sebelumnya juga mengingatkan pentingnya pengawasan hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) yang sempat menyerang ternak di sejumlah daerah.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, kebutuhan hewan kurban nasional menjelang Idul Adha terus meningkat setiap tahun dan diperkirakan mencapai jutaan ekor sapi, kambing, domba, serta kerbau.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh proses distribusi, penjualan, hingga penyembelihan hewan kurban berjalan aman, higienis, dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di tengah masyarakat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar