periskop.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi mengumumkan peniadaan Car Free Day (CFD) pada Minggu, 14 Juni 2026. Kebijakan ini berdampak pada tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan H.R. Rasuna Said.

Pengumuman tersebut disebarluaskan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Peniadaan CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ini terkait penyelenggaraan sebuah kegiatan internasional yang berlangsung pada tanggal tersebut.

Advertisement

"Sehubungan dengan adanya kegiatan internasional pada Minggu, 14 Juni 2026, HBKB di Jl. Jend Sudirman - M.H Thamrin, Jakarta Pusat dan Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, Rabu (10/6).

Warga yang biasa memanfaatkan kawasan tersebut untuk berolahraga, bersepeda, atau menikmati ruang publik di akhir pekan perlu mencermati perubahan jadwal ini.

Ketiga ruas yang terdampak mencakup Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin di Jakarta Pusat, serta Jalan H.R. Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Kebijakan peniadaan HBKB ini berpijak pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meniadakan atau menyesuaikan jadwal HBKB dalam kondisi tertentu, khususnya bila berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan kegiatan pemerintah.

Dishub DKI Jakarta turut mengimbau warga agar tetap mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan selama kegiatan internasional tersebut berlangsung.

CFD atau HBKB Jakarta secara rutin digelar setiap Minggu pagi di kawasan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said. Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme dan jadwal car free day di ibu kota.

Masyarakat yang hendak beraktivitas di sekitar tiga ruas jalan tersebut pada 14 Juni mendatang diimbau memantau informasi rekayasa lalu lintas dari Dishub DKI Jakarta secara berkala.