Samsat Polda Metro Jaya Buka Layanan ETLE Satu Atap
Samsat Polda Metro Jaya kini melayani konfirmasi pelanggaran ETLE sampai buka blokir kendaraan dalam satu tempat, tanpa perlu bolak-balik ke lokasi lain.

Periskop.id - Samsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap. Masyarakat yang terkena tilang elektronik bisa mengurus konfirmasi pelanggaran sampai buka blokir kendaraan hanya di satu lokasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya turut meninjau langsung penerapan layanan tersebut. Ia menjelaskan, masyarakat yang kendaraannya tertangkap kamera ETLE kini bisa menuntaskan seluruh proses administrasi cukup di Samsat Polda Metro Jaya, mulai dari konfirmasi pelanggaran hingga pembukaan blokir.
"Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik," ujar Brigjen I Made Agus Prasatya saat meninjau Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).
Dalam peninjauan itu, ia didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman. Kegiatan ini dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, sekaligus menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Layanan satu atap tersebut, menurut Brigjen I Made, membuat masyarakat tak perlu mendatangi sejumlah lokasi berbeda untuk menyelesaikan administrasi kendaraan setelah membayar denda ETLE. Ia menyebutnya sebagai upaya Korlantas Polri menghadirkan pelayanan terintegrasi yang lebih efektif.
Selain memantau layanan ETLE, rombongan Korlantas Polri juga meninjau penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
"Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB," katanya.
Brigjen I Made menerangkan, penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi dipakai untuk menghindari penindakan hukum. Karena itu, penindakan atas pelanggaran tersebut disebutnya terus dilakukan sebagai upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Ia berharap optimalisasi ETLE bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara transparan dan akuntabel.
Brigjen I Made juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum datang ke Samsat. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak," jelasnya.
Korlantas Polri mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Layanan satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan membuat proses administrasi kendaraan lebih mudah dan terintegrasi setelah masyarakat menyelesaikan pembayaran denda.
"Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya," tandasnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Polda Metro Jaya, dan ETLE dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.