periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di Riau melalui operasi tangkap tangan (OTT). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan keprihatinan mendalam karena ini merupakan kali keempat OTT terjadi di provinsi tersebut.

“Upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kali keempat yang terjadi di wilayah Provinsi Riau,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Tanak merinci, kasus korupsi di Riau pertama kali mencuat pada 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian pada 2012, kasus serupa muncul dalam pengadaan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON). Tahun 2014, kasus suap alih fungsi hutan kembali menyeret pejabat daerah, dan kini pada 2025 kasus terbaru kembali terjadi.

“Praktik ini menunjukkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang masih terjadi dengan berbagai modus yang beragam. Sehingga perlu upaya-upaya mitigasi dan pencegahan korupsi ke depannya dengan lebih serius,” tegas Tanak.

KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus mendorong perbaikan tata kelola di Pemerintah Provinsi Riau. Fokus pencegahan diarahkan pada tiga aspek penting, yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Tanak menambahkan, perkembangan perbaikan tata kelola dapat dilihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Namun, skor SPI Riau menunjukkan tren penurunan. 

“Skor SPI 2023 Provinsi Riau menunjukkan nilai 68,80, sementara pada 2024 turun menjadi 62,83 poin,” ungkapnya.

Meski nilai MCSP secara umum naik dari 80 (2023) menjadi 81 (2024), komponen PBJ justru menurun signifikan. 

“PBJ menurun ke angka 75 poin pada 2024, atau minus 25 poin dari 100 poin pada 2023,” jelas Tanak.

“Oleh karena itu, kegiatan tangkap tangan ini sekaligus menjadi peringatan dan perhatian serius bagi Pemprov Riau terhadap urgensi perbaikan tata kelola yang komprehensif,” tambahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejak awal menjabat, AW mengumpulkan seluruh SKPD Dinas PUPR PKPP Riau dan memerintahkan mereka untuk patuh. 

“Gubernur itu bahwa mataharinya adalah satu semua harus tegak lurus pada mataharinya. Artinya, kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur,” kata Asep. 

AW juga mengatakan, jika ada anak buah yang tidak patuh terhadap perintah tersebut, akan dievaluasi. 

“Nah, kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh kepala UPT dan yang lainnya itu, seperti ‘kalau tidak turut nanti akan diganti, dimutasi, dan lain-lain,’ seperti itu,” ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan AW tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Ketiga tersangka kini ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 4 November hingga 23 November 2025.