iklan periskop
Nasional

Hasil Uang Pemerasan Gubernur Riau Digunakan untuk Kunjungan ke Luar Negeri

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan. Dana hasil pungli digunakan untuk lawatan ke luar negeri, termasuk Inggris, Brazil, dan Malaysia.

9 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Hasil Uang Pemerasan Gubernur Riau Digunakan untuk Kunjungan ke Luar Negeri
KPK tunjukkan barang bukti dalam kasus pemerasan yang menjerat Gubernu Riau Abdul Wahid. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), menggunakan uang hasil pemerasannya untuk kunjungan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, uang tersebut seharusnya digunakan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Namun, uang tersebut dikumpulkan ke tenaga ahlinya, Dani M Nursalam (DAN).

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya,” kata Asep, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Dari hasil pengumpulan tersebut, uang digunakan untuk AW pergi ke tiga negara berbeda.

“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris. Tadi, mengapa ada uang pound sterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris ada juga ke Brazil yang terakhir itu ke Malaysia,” jelas Asep.

Kendati demikian, Asep mengatakan, pihaknya akan mendalami kunjungan ke luar negeri yang dilakukan AW tersebut apakah untuk kegiatan dinas atau bukan.

Sebelumnya, KPK menetapkan AW tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemerintah Provinsi Riau. Tak hanya Gubernur Riau, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Para tersangka tersebut melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai ott kpk, OTT Gubernur Riau, gubernur Riau, dan Abdul Wahid dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.