periskop.id - KPK memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan. 

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan tersangka Saudara SYL,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (5/11).

Selain Kemal Redindo, KPK memanggil 15 saksi lain. Mereka terdiri dari pejabat daerah, anggota DPRD, pihak swasta, dan PPAT. Nama-nama saksi tersebut, antara lain Lutfi Halide (Wakil Bupati Soppeng 2021-2025), Muhammad Yusuf Sommeng (anggota DPRD Kabupaten Gowa 2019-2024), Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muhammad Harun bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hassan, Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi.

Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci keterkaitan para saksi maupun materi yang akan digali penyidik. Para saksi juga belum memberikan komentar terkait pemanggilan ini.

SYL sebelumnya divonis 12 tahun penjara atas kasus pungli di Kementerian Pertanian. Ia terbukti menerima sekitar Rp44,5 miliar melalui anak buahnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk biaya istri, perawatan kecantikan, pembelian perhiasan, pakaian, sepatu, dan berbagai keperluan sosial lainnya.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30 ribu. Selain kasus pungli, SYL juga menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU senilai diduga Rp60 miliar.

Dalam persidangan kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Kemal Redindo turut menerima keuntungan dari kasus tersebut. Beberapa di antaranya adalah permintaan uang Rp200 juta untuk renovasi kamar, Rp111 juta untuk aksesori mobil, serta biaya khitanan dan ulang tahun cucu SYL.

Kemal mengakui menerima fasilitas itu. Ia menyebut, “Fasilitas itu ditawarkan langsung oleh pegawai Kementan.”

Pemeriksaan terhadap Kemal Redindo dan saksi lainnya dinilai penting untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pencucian uang.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendapatkan bukti yang sahih dan lengkap terkait dugaan TPPU SYL,” kata Budi.

Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungli dan pencucian uang di Kementerian Pertanian.