periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya keterlibatan adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ely Widodo, dalam suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Ely Widodo terlibat dalam kasus korupsi ini karena tugasnya yang dekat dengan Sugiri, yaitu sebagai ajudannya.
“Adiknya Bupati itu kalau di sini yang kami ketahui itu sebagai ajudannya yang namanya saudara Ely. Jadi, ini terkait dengan korupsi di klaster kedua pengadaan proyek,” kata Asep, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Minggu (9/11) dini hari.
Asep menjelaskan, Sugiri tidak pernah menerima uang hasil suap dan tindak pidana korupsi lainnya secara langsung. Uang tersebut akan dilewatkan ke ajudannya terlebih dahulu.
“Jadi, Bupati Ponorogo ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Untuk yang uang dari proyek yang di RSUD itu dilewatkan ke Saudara Ely, ini tahun 2024, sekitar Rp950 juta dan Rp450 juta,” jelas Asep.
Tak hanya sang adik, Sugiri juga menerima uang yang dilewatkan melalui iparnya, Ninik (NNK).
“Jadi, ketika diberikan sejumlah uang itu khususnya dari dalam hal ini yang kita ketahui ini dari Saudara Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dia (Sugiri Sancoko) tidak mau langsung menerima. Jadi, dilewatkan kepada Saudaranya. Yang tanggal 7 kemarin itu dilewatkan ke iparnya yang namanya NNK, Saudari NNK,” ungkap Asep.
Dengan demikian, peran adik Bupati Ponorogo sama dengan peran iparnya yang hanya menjadi perantara uang untuk selanjutnya diberikan ke Sugiri Sancoko.
“Jadi, dilewatkannya itu ke saudaranya (Ninik) dan juga ke ajudannya (Ely). Jadi, tidak langsung dia, melalui layering,” tegas Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Pada hari ini (Jumat, 7/11), ada kegiatan tangkap tangan oleh KPK di wilayah Jawa Timur dan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (7/11).
Diketahui dari OTT tersebut, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012-sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Tinggalkan Komentar
Komentar