periskop.id - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti meningkatnya peredaran bingkisan atau hampers yang berisi produk pangan. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih hampers agar terhindar dari risiko pangan yang tidak aman.

Taruna mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menerima hampers. Menurutnya, langkah sederhana tersebut penting untuk memastikan produk pangan yang dikonsumsi aman dan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pelaku usaha dilarang menjual produk yang mendekati masa kedaluwarsa. Produk semacam itu berisiko mengalami penurunan mutu atau bahkan rusak saat diterima konsumen, sehingga dapat membahayakan kesehatan.

“Pastikan produk yang dijual telah memiliki nomor izin edar sebagai jaminan keamanan pangan,” ujar Taruna kepada wartawan saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta, Kamis (18/12).

Di sisi lain, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan, edukasi, serta fasilitasi perizinan agar produk pangan yang dihasilkan memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

“Menjelang Nataru, risikonya cukup tinggi karena peredaran pangan meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan sebagai langkah pencegahan,” kata Taruna.

Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi risiko, mulai dari keracunan pangan hingga praktik penipuan yang merugikan konsumen.

“Kami tidak ingin masyarakat mengalami keracunan, menjadi korban penipuan, atau menghadapi dampak lain yang tidak diinginkan akibat mengonsumsi pangan yang tidak aman,” pungkasnya.

Karena itu, Taruna mengingatkan pelaku usaha agar tidak tergoda menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) demi mengejar keuntungan semata, terutama di tengah meningkatnya permintaan menjelang Nataru.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan produk pangan yang tidak layak konsumsi dan tidak memiliki izin edar berpotensi mengandung bahan berbahaya, termasuk bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat. Zat tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan medis tertentu dan hanya berdasarkan resep dokter.

“Jika dikonsumsi secara sembarangan dan tidak sesuai peruntukannya, bahan kimia obat dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari gangguan ginjal, gagal jantung, hingga meningkatkan risiko kematian,” jelasnya.

Selain itu, pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa juga berpotensi ditumbuhi bakteri patogen yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, seperti keracunan makanan. Risiko serupa juga terdapat pada produk dengan kemasan rusak, bocor, atau penyok, karena kondisi tersebut memungkinkan masuknya mikroorganisme berbahaya ke dalam pangan.