periskop.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya untuk menjadikan tahun 2026 sebagai momentum kebangkitan paten nasional. Langkah ini dipandang strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia.

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa peningkatan jumlah paten dalam negeri terdaftar bukan sekadar angka, melainkan indikator nyata kemampuan bangsa menghasilkan teknologi orisinal.

“Paten dalam negeri yang terdaftar menunjukkan bahwa inovasi lahir dan berkembang di Indonesia. Ini menjadi bukti kapasitas nasional dalam menciptakan teknologi, bukan hanya mengadopsi,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (11/2).

Salah satu fokus utama DJKI adalah penyelesaian backlog pemeriksaan paten. Menurut Hermansyah, kepastian hukum yang lebih cepat akan meningkatkan kepercayaan inventor lokal. 

“Penyelesaian backlog merupakan kunci untuk memastikan layanan paten yang lebih cepat dan berkualitas. Dengan sistem pemeriksaan yang semakin andal, inventor akan semakin terdorong untuk mendaftarkan patennya,” katanya.

DJKI juga memperkuat sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kolaborasi ini mencakup pemanfaatan tenaga ahli BRIN dalam pemeriksaan paten serta pelatihan penulisan dokumen paten bagi peneliti. 

“Sinergi dengan BRIN kami dorong agar hasil riset nasional dapat terlindungi secara optimal dan berujung pada peningkatan paten dalam negeri terdaftar,” jelas Hermansyah.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah, menambahkan bahwa percepatan pemeriksaan, penguatan manajemen pemeriksa, serta peningkatan kualitas permohonan paten menjadi langkah teknis yang dijalankan. 

“Kami melakukan penataan proses pemeriksaan paten secara lebih sistematis untuk mempercepat penyelesaian permohonan tanpa mengurangi kualitas,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kapasitas sumber daya manusia pemeriksa paten. 

“SDM pemeriksa adalah kunci utama. Karena itu, kami terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme agar layanan paten semakin andal,” kata Andrieansjah.

Selain itu, DJKI juga mendorong inventor dan peneliti untuk meningkatkan kualitas permohonan melalui pendampingan dan pelatihan. Dengan dokumen paten yang lebih baik, peluang untuk lolos pemeriksaan akan semakin besar.

“Kami ingin memastikan paten dalam negeri tidak hanya bertambah secara jumlah, tetapi juga kuat secara kualitas dan memberi dampak nyata bagi inovasi nasional,” tutup Andrieansjah.