Periskop.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempercepat sertifikasi sekitar 900.000 lebih tanah wakaf secara nasional. Menurutnya, hal ini diperlukan guna mencegah potensi konflik hukum dan sosial, terutama yang melibatkan keluarga wakif (pemberi wakaf).

Menurut Nusron di Kota Serang, Jumat (20/2), tanah wakaf merupakan pelepasan hak individu menjadi milik publik umat Islam, sehingga membutuhkan kepastian hukum. Ia mengingatkan risiko sengketa akan meningkat seiring kenaikan nilai tanah, apabila sertifikasi tidak segera dituntaskan.

“Kalau enggak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik. Terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” ujarnya.

Data ATR/BPN mencatat tanah wakaf nasional lebih dari 900.000 bidang. Sekitar 468.000 bidang atau 42% telah tersertifikasi, termasuk yang terdata maupun belum terdata dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

“Yang tersertifikasi 42%. Kalau yang non-wakaf secara nasional, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kan sudah di angka 79%. Ini baru 42%, di bawah rata-rata nasional masalahnya,” tuturnya. 

Ia menyebut kendala utama berasal dari rendahnya kesadaran administrasi serta dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang hilang, karena wakif telah meninggal dunia. Untuk itu, pemerintah membuka terobosan melalui mekanisme Sidang Isbat Wakaf guna mempercepat legalisasi aset keagamaan.

ATR/BPN menargetkan percepatan sertifikasi, seiring meningkatnya pendirian masjid, mushola, dan tempat ibadah lain, agar pengelolaan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron memberikan sertipikat tanah wakaf kepada 13 penerima di Provinsi Banten. Di antaranya berada di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Nusron berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia.

“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” pungkasnya.