periskop.id - Angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia kembali menunjukkan tren mengkhawatirkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam Catatan Tahunan 2025 bahwa kasus meningkat 14,07% dibanding tahun sebelumnya, dengan total mencapai 376.529 kasus.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa lonjakan ini harus menjadi perhatian serius. 

“Data kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 secara umum meningkat sebesar 14,07% dengan total mencapai 376.529 kasus,” ujarnya.

Mayoritas kasus tercatat dalam putusan Badan Peradilan Agama (Badilag), yakni sebanyak 321.726 kasus. Sementara itu, laporan dari instansi pemerintah mencapai 35.589 kasus, lembaga berbasis masyarakat 10.348 kasus, dan laporan langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 3.682 kasus.

Pada tahap penuntutan, Kejaksaan Agung mencatat 2.848 kasus, sedangkan Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) menambahkan 2.336 kasus. Di sisi lain, pengaduan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan sepanjang 2025 naik 10% menjadi 4.597 kasus. 

“Dalam merespons pengaduan tersebut, Komnas Perempuan rata-rata menangani sekitar 19 kasus per hari,” kata Maria.

Catatan Tahunan ini melibatkan 97 lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil. Data juga mencakup lembaga penegak hukum, sehingga memberikan gambaran komprehensif mengenai skala persoalan.

Menurut laporan UN Women (2024), sekitar 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual, sebagian besar oleh pasangan intim.

Di Indonesia, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021) menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Lonjakan kasus di ranah peradilan agama seringkali terkait dengan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender paling dominan.

Peningkatan ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan domestik, melainkan isu sosial yang membutuhkan intervensi sistematis. Selain penegakan hukum, edukasi publik, penguatan layanan korban, dan perubahan budaya patriarki menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan di masa depan.