periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang keras seluruh pegawainya selaku pengambil kebijakan untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini diambil demi mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program negara.
Menurut Juru bicara BGN, Agustina Arumsari, larangan tersebut menjadi hal paling utama karena posisi pegawai BGN sangat menentukan arah kebijakan.
Ia menilai keterlibatan pembuat kebijakan dalam kepemilikan SPPG berpotensi memicu manipulasi aturan demi keuntungan pribadi.
"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG ya. Karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan, maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat (insentif SPPG), diubah dari tadinya 2.000 dikali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan, karena kepentingan-kepentingan," katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6).
Agustina menjelaskan bahwa orientasi pembangunan dapur kini harus diubah total.
Mitra dilarang membangun fasilitas dapur hanya demi mengejar keuntungan finansial belaka tanpa memedulikan esensi pemenuhan gizi anak-anak.
Ia menyatakan pihak redaksi kini lebih mengutamakan penentuan target penerima manfaat terlebih dahulu secara tepat sasaran.
Kebijakan ini berbeda dengan pola lama yang cenderung berfokus pada kuantitas pembangunan dapur tanpa orientasi hasil yang jelas.
"Dibedakan lho, kalau yang dulu mungkin ujungnya 'wis (sudah) pokoknya dapur ya dapur, sebanyak mungkin dapur', kami enggak mau, penerima manfaat dulu kita refocusing benar-benar yang targeted sesuai intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur," ujar dia.
Lebih lanjut, lembaga ini juga akan meluncurkan indikator penilaian baru bagi setiap unit penyedia makanan.
Penilaian ini ditujukan untuk mengukur kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang berlaku di lapangan.
Agustina menambahkan, siapapun pihak swasta yang tertarik menjadi mitra diperbolehkan bergabung asalkan mampu memenuhi kriteria teknis. Kualitas dapur yang higienis dan bermutu menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Kalau yang lain-lainnya si A, si B, si C, yang penting teknisnya dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas, nanti kami akan bikin indeks yang baru memenuhi itu ya sudah, begitu poinnya," paparnya.
Pihaknya saat ini tengah memprioritaskan pembenahan data penerima manfaat sepanjang tahun 2026.
Pemerintah berkomitmen membuka akses pengawasan seluas-luasnya agar masyarakat dapat memantau langsung distribusi makanan di lapangan.
"Kami ini sekarang bicara pembenahan dulu ya, tahun 2026 ini target penerima manfaat lalu baru bicara dapur. Nanti, kami akan membuat bagaimana agar proses ini setransparan mungkin, ibu dan bapak masyarakat bisa mengakses, turut melihat, dan turut mengawasi karena itu adalah program yang strategis ya," tuturnya.
Di sisi lain, penyesuaian anggaran eksternal juga terus digodok bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Penghematan ini mengacu pada Rincian Output Bendahara Umum Negara (RO BUN) untuk menyaring kembali efektivitas alokasi dana dari rencana awal sebesar Rp268 triliun.
"Beberapa hal sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, tetapi yang jelas akan ada efisiensi lagi, mungkin Pak Purbaya (Menteri Keuangan) pernah menyampaikan Rp268 triliun, lalu ke RO BUN itu kemudian di RO direktif itu totalnya sebenarnya Rp43,89 triliun yang memang sudah dilakukan Kemenkeu. Nah, kami exercise lagi berapa sih kira-kira yang bisa kita efisiensikan lagi," tutup Agustina.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar