periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 terhitung sejak Rabu (18/3). Sanksi tegas ini turun akibat tindakan pengelola menggunakan area masjid sebagai tempat pembilasan bahan makanan tanpa izin.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga, SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Jakarta, Kamis (19/3).

Penjatuhan sanksi administratif ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1. Regulasi ini mengatur petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.

Tindakan pendisiplinan bermula dari laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor. Petugas menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur operasional gizi di lapangan.

Penghentian operasional menjadi langkah kuratif menjaga integritas program pemerintah. Otoritas gizi nasional tidak menoleransi penurunan standar pelayanan sedikitpun.

"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," tambahnya.

Selama masa pembekuan operasional, pengelola SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 mendapat kewajiban khusus. Mereka harus segera memperbaiki sarana maupun prasarana operasional dapur.

Pihak pengelola juga wajib menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sah. Berkas perbaikan ini harus terserahterimakan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Tim pengawas akan melakukan proses verifikasi ketat secara langsung ke lokasi. Peninjauan ini berguna memastikan seluruh perbaikan sarana telah memenuhi standar kelayakan.

"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi, tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," tegasnya.

Kepatuhan terhadap aturan operasional menjadi syarat mutlak penyelenggara layanan. Instansi siap menindak tegas setiap bentuk pelanggaran serupa di masa mendatang.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum, setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas," pungkasnya.