periskop.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi pada Selasa, 24 Maret, bertepatan dengan H+3 Idul Fitri 1447 H. Tren kedatangan penumpang sudah terlihat sejak H+1 Lebaran, menandai dimulainya gelombang balik ke Ibu Kota.

“Untuk angka tertinggi periode arus balik diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Maret,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengutip Antara, Minggu (22/3).

Franoto menjelaskan, rata-rata volume kedatangan penumpang pada 23–29 Maret diperkirakan mencapai 50 ribu orang per hari. Angka tersebut mencakup kedatangan di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. 

“Jadi, total rata-rata per harinya sekitar 50 ribu penumpang yang balik ke wilayah Daop 1 Jakarta,” jelasnya.

Data KAI menunjukkan, hingga pukul 09.00 WIB pada Minggu, tercatat 41.663 penumpang tiba di stasiun-stasiun wilayah Daop 1 Jakarta, sementara 41.754 penumpang berangkat. Lonjakan ini sejalan dengan prediksi Kementerian Perhubungan yang memperkirakan lebih dari 193 juta perjalanan mudik dan balik terjadi pada Lebaran 2026, dengan moda kereta api menyumbang sekitar 14% dari total pergerakan nasional.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan 20 perjalanan tambahan hingga 1 April, terdiri dari 13 keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tujuh dari Stasiun Pasar Senen. 

Di sisi lain, Polri mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebagai strategi mengurangi penumpukan kepadatan arus balik. 

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan WFA secara bijak sehingga perjalanan arus balik dapat dilakukan secara bertahap dan tidak menimbulkan kepadatan yang berlebihan,” ujar Kepala Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigjen Pol Tjahyono Saputro.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA untuk periode Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA berlaku pada 16–17 Maret saat arus mudik, serta 25–27 Maret saat arus balik. 

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga.

Ia menegaskan kebijakan ini berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta, dan bukan berarti penetapan hari libur baru. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menambahkan, WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. 

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujarnya.

Kebijakan WFA ini sejalan dengan tren global, di mana Laporan International Labour Organization (ILO) menunjukkan penerapan kerja fleksibel mampu mengurangi tekanan transportasi di kota besar sekaligus meningkatkan produktivitas.