periskop.id - Pemerintah memperluas kebijakan efisiensi dan pengaturan pola kerja dengan sejumlah langkah strategis, mulai dari penghematan perjalanan dinas hingga pengaturan work from home (WFH) di berbagai sektor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah menetapkan efisiensi perjalanan dinas, yakni hingga 50% untuk perjalanan dalam negeri dan 70% untuk perjalanan luar negeri.

Ia menjelaskan, khusus pemerintah daerah terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan car free day (CFD), baik dari sisi jumlah hari, durasi, maupun cakupan ruas jalan. Hal ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah melalui surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

"Ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Di sisi lain, penerapan WFH juga didorong bagi sektor swasta. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terangnya.

Selain pengaturan kerja, kebijakan ini juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Meski demikian, pemerintah menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap menjalankan aktivitas dari kantor atau lapangan.

Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Untuk sektor pendidikan, lanjutnya, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Ia menegaskan tidak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga, baik yang bersifat prestasi maupun ekstrakurikuler.

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, penyesuaian akan mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendikti Saintek," tambahnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk:

  • Mendorong kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja.
  • Mendorong mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi publik.
  • Tetap produktif dan menjaga roda perekonomian tetap berjalan seperti biasa.

Lebih lanjut, kata Airlangga, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Adapun pengaturan teknis lebih lanjut akan dituangkan melalui surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.