Periskop.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda), melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4). 

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.

Tito menambahkan, saat terjadinya pandemi covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

ASN Diminta Tetap Aktif
Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas). Kemudian, kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Adapun anggaran dari hasil penghematan akiat WFH, dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutur Mendagri.

Bahas Detail
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera menggelar rapat bersama jajarannya untuk membahas terkait tindak lanjut kebijakan bekerja dari rumah atau  WFH bagi ASN setiap Jumat. Dia mengatakan rapat tersebut digelar untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu meskipun aturan WFH diberlakukan.

“Kebetulan, hari ini kita rapat paripurna. Kami akan mendetilkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jum'at itu work from home, karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu.

Dia memberikan contoh, misalnya pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, bantuan sosial, serta pendidikan yang harus tetap berada di lapangan. Untuk itu, Pramono akan mengatur sedemikian rupa agar ASN yang bekerja pada sektor tersebut tetap bekerja seperti biasa.

“Terutama, 44 puskesmas kita. Kemudian, 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit, tetap seperti biasa, tidak work from home, karena nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri, boleh, karena itu kan urusan administrasi,” tutur Pramono.

Selesai rapat paripurna, Pramono akan menginformasikan secara rinci terkait penerapan kebijakan tersebut. 

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaannya.

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Lalu, sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.