Periskop.id - Kinerja industri asuransi jiwa nasional menunjukkan tren positif pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba setelah pajak industri asuransi jiwa mencapai Rp7,85 triliun hingga Maret 2026, meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan laba tersebut menjadi sinyal pemulihan profitabilitas industri perasuransian setelah menghadapi berbagai tantangan dalam beberapa tahun terakhir.
“Laba setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp7,85 triliun, atau meningkat Rp3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5).
OJK mengungkapkan pertumbuhan laba terutama ditopang oleh kuatnya kontribusi kanal bancassurance atau kerja sama distribusi produk asuransi melalui perbankan. Hingga Maret 2026, kanal bancassurance menyumbang 40,4% dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp47,12 triliun.
Sementara itu, kanal distribusi keagenan menyumbang sekitar 17,6% terhadap total premi industri. Dominasibancassurance dinilai masih menjadi tulang punggung pertumbuhan industri asuransi jiwa nasional. Dukungan jaringan distribusi perbankan yang luas serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan finansial menjadi faktor utama pertumbuhan tersebut.
“Namun demikian, industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Ogi.
Unit Link
Selain bancassurance, pertumbuhan laba industri juga ditopang oleh membaiknya kinerja produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). OJK mencatat pendapatan premi produk unit link mencapai Rp11,37 triliun per Maret 2026 atau tumbuh 3,68% secara tahunan (year on year/yoy). Di sisi lain, nilai klaim unit link justru turun 7,99% menjadi Rp13,30 triliun.
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” tutur Ogi.
Menurut OJK, perbaikan industri unit link terjadi setelah regulator menerapkan penguatan aturan melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi. Regulasi tersebut mendorong perusahaan asuransi memperkuat praktik underwriting, meningkatkan transparansi produk, hingga memperbaiki seleksi risiko nasabah.
“Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik,” kata Ogi.
Saat ini, OJK juga tengah menyiapkan penguatan regulasi unit link dengan menaikkan aturan tersebut ke level Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri asuransi jiwa.
OJK menyebut diskusi awal bersama asosiasi industri telah dilakukan untuk membahas penguatan tata kelola produk, transparansi investasi, hingga pengawasan pemasaran produk PAYDI.
Sejumlah pengamat menilai pertumbuhan laba industri asuransi jiwa menjadi indikator mulai pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap produk proteksi dan investasi berbasis asuransi. Terutama setelah industri sempat menghadapi tekanan akibat volatilitas pasar keuangan dan kasus gagal bayar beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data OJK sebelumnya, total aset industri perasuransian nasional hingga awal 2026 juga masih menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan dan perencanaan investasi jangka panjang.
Tinggalkan Komentar
Komentar