periskop.id - Sebuah video yang menampilkan deretan puluhan ribu sepeda motor listrik berlogo BGN sempat viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik itu ditujukan untuk mendukung operasional MBG, khususnya bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Viralnya video tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian mempertanyakan urgensi dan efisiensi anggaran, terlebih di tengah kondisi keuangan negara yang sedang mengalami defisit.

Di sisi lain, ada juga yang membandingkan kebijakan ini dengan tingkat kesejahteraan guru yang dinilai masih kurang mendapat perhatian. Mereka menilai pemerintah terkesan terlalu jor-joran dalam mengalokasikan anggaran untuk pengadaan motor listrik.

Isu ini pun menjadi topik yang dibicarakan di masyarakat. Bahkan, pengadaan motor listrik tersebut turut disorot di kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, disebut akan memanggil pihak BGN untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Kondisi ini menjadikan isu tersebut menarik untuk dibahas, terutama terkait berbagai fakta yang ada di baliknya.

Fakta-Fakta di Balik Isu Sepeda Motor Listrik MBG

1. Pengadaan Motor Listrik Masuk Anggaran Tahun 2025

Kepala BGN Dadan Hindayan mengatakan, pengadaan puluhan ribu motor listrik tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025. Motor listrik tersebut difungsikan sebagai kendaraan operasional kepala SPPG.

“Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (7/4).

2. Motor Listrik Belum Didistribusikan

Dadan mengatakan, motor listrik tersebut belum dilakukan pendistribusian kepada pihak yang ditujukan sebagai pengguna. Katanya, kendaraan tersebut harus melewati proses administrasi sebagai barang milik negara (BMN) sebelum digunakan untuk operasional MBG.

“Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan,” katanya.

Ia menambahkan, proses pengadaan motor listrik dilakukan secara bertahap yang dimulai pada Desember 2025.

3. BGN Bantah Ada 70 Ribu Unit Motor Listrik

Sempat beredar video yang dinarasikan mengenai pengadaan motor listrik tersebut berjumlah hingga 70.000 unit. Dadan pun membantah narasi video tersebut dengan mengatakan bahwa klaim tersebut tidaklah benar.

Ia mengatakan, pengadaan motor listrik hanya sebanyak 21.801 unit. 

“Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025,” katanya.

Ia pun memberikan peringatan kepada publik untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum diketahui secara pasti kebenarannya. Ia menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari upaya memperlancar program prioritas pemerintah itu.

4. Mendapat Penolakan dari Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pernah melakukan penolakan terhadap usulan anggaran terkait pengadaan komputer dan sepeda motor operasional MBG.

Ia menegaskan bahwa program MBG harus fokus pada penyediaan makanan bagi masyarakat.

"Bukan enggak boleh, kita enggak tahu programnya seperti apa. Tapi kan harusnya utamanya untuk makanan. Kalau yang pebisnisnya kan sudah untung cukup," tegasnya yang disampaikan di Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4).

5. Pihak DPR Berencana Akan Memanggil BGN

Pihak DPR ikut menyoroti kebijakan tersebut yang dinilai sebagai pemborosan anggaran. Sorotan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, yang mengatakan akan memanggil BGN untuk meminta pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut.

“Kami akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban resmi dari BGN. Kita tidak akan membiarkan anggaran negara digunakan tanpa akuntabilitas yang jelas,” ucapnya yang dilansir dari BBC.

Ia menambahkan adanya kemungkinan pelanggaran jika sebelumnya kebijakan tersebut pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan. Ia memperingati untuk tidak mengambil tindakan di luar mekanisme yang sah.

“Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara. Tidak boleh ada lembaga yang merasa bisa berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah,” kata Charles.

Ia menekankan, program MBG ini harus berfokus pada perbaikan gizi anak. Anggaran yang telah diberikan jangan digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan utama MBG. Menurutnya, jika tidak transparansi yang jelas, maka perlu dianggap sebagai kebijakan yang tidak tepat dan harus dihentikan.

“Fokus utama harus pada perbaikan gizi anak, bukan pada pengadaan yang berpotensi mengada-ada. Kalau tidak ada penjelasan yang kuat dan transparan terkait dasar penganggaran dan urgensinya, maka ini patut diduga sebagai kebijakan yang tidak tepat dan harus dihentikan,” tambahnya.