periskop.id - Komisi II DPR RI menyoroti penurunan anggaran dana otonomi khusus (otsus) untuk sejumlah daerah pada tahun 2026. Pemangkasan ini dinilai perlu diantisipasi karena berpotensi memengaruhi keberlanjutan pembangunan di daerah.

Dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan total dana otsus pada 2025 mencapai sekitar Rp17,5 triliun. Namun, pada 2026 anggaran tersebut menyusut drastis akibat kebijakan realokasi dan refocusing anggaran pemerintah.

“Pada APBN 2026 terjadi penurunan yang cukup signifikan karena ada realokasi dan refocusing anggaran, sehingga dana otonomi khusus secara keseluruhan berada pada kisaran Rp13 sampai Rp14 triliun,” ujar Rifqi.

Rinciannya, Aceh menerima sekitar Rp4,46 triliun dan Papua lebih dari Rp13 triliun pada 2025. Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh dana keistimewaan sebesar Rp1 triliun yang kemudian turun menjadi sekitar Rp500 miliar pada 2026.

Rifqinizamy mengingatkan penurunan anggaran ini dapat berdampak besar, terutama bagi daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

“Dana otonomi khusus ini masih menjadi denyut nadi bagi daerah, khususnya di Papua yang tingkat ketergantungannya terhadap pemerintah pusat sangat tinggi, bahkan ada yang di atas 90%,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengawal pelaksanaan otonomi khusus meski terjadi penyesuaian anggaran.

Ia menjelaskan, kebijakan otonomi khusus dirancang dengan pendekatan asimetris untuk menjawab kebutuhan spesifik tiap daerah.

“Penyelenggaraan otonomi khusus ini didasarkan pada prinsip afirmasi, perlindungan, dan keberpihakan, khususnya bagi masyarakat di daerah seperti Papua,” kata Tito dalam rapat tersebut.

Selain itu, ia menyebut pemerintah juga terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus di daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran.

Di sisi lain, DPR juga menyoroti kondisi daerah otonomi baru di Papua yang dinilai masih menghadapi keterbatasan, baik dari sisi kelembagaan maupun infrastruktur pemerintahan. Pemerintah pusat disebut tengah mendorong penyelesaian pembangunan pusat pemerintahan di sejumlah provinsi baru tersebut.

Penggunaan dana otsus di Aceh turut menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong kemandirian ekonomi daerah. Berbeda dengan itu, Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai relatif stabil dan tidak terlalu bergantung pada dana dari pemerintah pusat.